Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota DPRD & Dinas PUPR Provinsi Diduga Terlibat Proyek Ilegal PT. Agrotema Mandiri Abadi — Sungai Dijebol Demi Limbah Pabrik, Warga Disingkirkan


TANJUNG JABUNG TIMUR, 31 Agustus 2026 — Dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta manipulasi prosedur lingkungan semakin mengemuka terkait pembangunan pabrik kelapa sawit PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA) di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek yang berjalan tanpa izin dan tanpa sosialisasi kepada warga ini kini diduga kuat mendapat perlindungan serta fasilitasi dari unsur pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim dan Dinas PUPR Provinsi Jambi, yang diduga ikut memuluskan rencana pembangunan sekaligus pembuangan limbah pabrik dengan dalih "normalisasi sungai".
 
FAKTA DI LAPANGAN: Rapat Tertutup & Tinjauan yang Dipertanyakan
 
Bukti dokumentasi memperkuat dugaan tersebut:
 
- Rapat tertutup di Kantor Lurah Simpang Tuan dengan tema "Sosialisasi Perencanaan Normalisasi Sungai" dihadiri pejabat, manajemen PT. AMA, namun tidak melibatkan tokoh masyarakat penting setempat.
- Tinjauan ke lokasi Sungai Alam Bukit Naga menunjukkan air sungai menjadi keruh dan dangkal, diduga akibat penjejebolan aliran sungai yang dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah.
- Kehadiran aparat dan pejabat daerah di lokasi diduga bukan untuk mengawasi, melainkan mengawal dan melegalkan kegiatan yang merugikan warga dan lingkungan.
 
Pembangunan Pabrik Berjalan Tanpa Izin, Tanpa Sosialisasi, Tanpa Papan Proyek
 
Sejak awal Agustus 2025, PT. AMA diketahui telah melakukan pembersihan lahan di RT 016 RW 004, Kelurahan Simpang Tuan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit tanpa pemberitahuan resmi, tanpa konsultasi publik, dan tanpa sosialisasi apa pun kepada warga setempat. Tanpa izin yang jelas, perusahaan langsung menurunkan kontraktor ke lokasi. Hingga Agustus 2026, pembangunan telah mencapai 90%  hampir selesai, namun tidak ada satu pun papan nama proyek maupun papan K3 yang wajib dipasang dalam setiap kegiatan konstruksi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa seluruh proyek berjalan tanpa izin resmi yang sah.
 
Limbah Pabrik Jadi Masalah: "Normalisasi Sungai" yang Sebenarnya untuk Membuang Limbah
 
PT. AMA ternyata belum memiliki saluran pembuangan limbah pabrik. Karena kolam limbah terakhir tidak memiliki aliran ke sungai, perusahaan mencari jalan keluar dengan mendatangkan Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim dan pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi ke Kelurahan Simpang Tuan, dengan tujuan memperoleh rekomendasi teknis untuk normalisasi Sungai Alam Bukit Naga di RT 014 RW 004. Jika izin itu keluar, maka PT. AMA dapat menembuskan aliran air dari kolam limbah langsung ke sungai — yang berpotensi mencemari sumber air warga.
 
Rapat Tertutup Tanpa Warga, Dipenuhi Pihak yang Diduga Berafiliasi
 
Pada 10 Juni 2026, di Kantor Lurah Simpang Tuan diadakan rapat tertutup yang sangat dipertanyakan. Tidak melibatkan tokoh masyarakat penting Simpang Tuan — yang hadir justru hanya beberapa Ketua RT dan RW tertentu, manajemen PT. AMA, Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim, serta banyak orang tak dikenal yang bukan warga kelurahan. Dalam rapat itu, PT. AMA memaparkan rencana normalisasi sungai dengan dokumen yang belum tentu sah.
 
Setelah rapat itu, PT. AMA merasa sudah mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR Provinsi Jambi dan langsung melakukan penjebolan bekas aliran sungai yang sudah buntu di Bukit Naga. Akibatnya:
 
- Air sungai menjadi sangat keruh, mengancam sumber air warga;
- Aliran pembuangan kebun milik pengusaha sawit di sekitar lokasi ditutup sepihak, menimbulkan kerugian besar;
- Muncul konflik terbuka antara pengusaha kebun yang dirugikan dengan PT. AMA.
 
Pengawalan dengan Kekerasan: Diduga Dijagai Preman, Dibelenggu Kuasa Pejabat
 
Ketika pihak pengurus kebun yang dirugikan mencoba mencegah, mereka tidak berdaya. PT. AMA diduga dibekingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim dan Dinas PUPR Provinsi Jambi, bahkan menyiapkan sekelompok orang yang diduga sebagai preman untuk mengawal beroperasinya alat berat. Warga yang berhak memprotes justru merasa takut menghadapi kekuatan yang menggabungkan kepentingan perusahaan dengan kekuasaan pejabat daerah.
 
Dalam dokumen penilaian (assesment) calon mitra TKBM PT. AMA, tercantum secara eksplisit bahwa kelompok Serikat yang didukung oleh unsur pejabat daerah justru turut mengurusi urusan normalisasi sungai dan terjun langsung ke lapangan untuk memperkuat kegiatan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara kepentingan kemitraan tenaga kerja, pejabat daerah, dan upaya memuluskan pembuangan limbah pabrik dengan dalih normalisasi sungai.
 
Pertanyaan Kritis Warga: Siapa yang Bertanggung Jawab?
 
Warga Kelurahan Simpang Tuan dan sekitarnya mempertanyakan secara terbuka:
 
1. Bagaimana mungkin pabrik hampir selesai dibangun tanpa papan proyek dan tanpa izin resmi?
2. Mengapa Anggota DPRD dan Dinas PUPR Provinsi Jambi justru memfasilitasi kepentingan perusahaan di atas kepentingan masyarakat dan lingkungan?
3. Apakah rekomendasi teknis yang dipakai untuk menjebol sungai itu benar-benar sah, melalui prosedur yang transparan, dan mengantongi izin lingkungan?
4. Apakah ada keterkaitan antara pemberian kemitraan tenaga kerja bongkar muat dengan upaya memuluskan izin pembuangan limbah pabrik?
5. Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan kerugian warga akibat tindakan tersebut?
 
Catatan dari Dokumen Penilaian Mitra TKBM

Dokumen internal PT. AMA juga mencatat hal-hal yang semakin memperkuat dugaan tersebut:
 
- Salah satu kelompok Serikat yang diusulkan menjadi mitra didukung langsung oleh unsur pemerintahan dan DPRD, bahkan disebutkan turut menangani urusan normalisasi sungai yang menjadi jalur pembuangan limbah pabrik;
- Serikat yang lain justru diduga terindikasi melakukan kegiatan mengkritik dan memprotes kebijakan PT. AMA, termasuk terkait masalah lingkungan dan pembangunan, sehingga dianggap tidak mendukung kepentingan perusahaan;
- Terdapat dugaan adanya persaingan yang tidak sehat, di mana kelompok yang berafiliasi dengan pejabat daerah justru lebih diprioritaskan meskipun warga lokal menuntut keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja.
 
Seruan Warga: Hentikan Segala Kegiatan Ilegal!
 
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang ilegal, merusak lingkungan, dan menginjak-injak hak warga dengan bantuan kekuasaan pejabat!" — demikian suara bersama warga Simpang Tuan.
 
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, dan lembaga pengawasan terkait untuk segera:
 
- Menyelidiki keabsahan seluruh izin pembangunan pabrik dan rekomendasi normalisasi sungai;
- Memeriksa keterlibatan Anggota DPRD dan Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kasus ini;
- Mempertanggungjawabkan setiap pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang;
- Menghentikan sementara kegiatan pembuangan limbah dan pengrusakan sungai hingga seluruh proses hukum dan lingkungan dinyatakan sah dan sesuai peraturan.
 
Berita ini disusun berdasarkan fakta di lapangan, dokumentasi foto, serta dokumen penilaian calon mitra TKBM PT. Agrotema Mandiri Abadi yang diterima dari masyarakat setempat. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini. **

Sumber: Mirza & SP-PBB