"Normalisasi Sungai Bukit Naga" Dokumen Berbeda dengan Realitas & Proses Izin Tidak Lengkap, Diduga Sungai Dijebol Demi Limbah Pabrik PT. AMA
TANJUNG JABUNG TIMUR, — Dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran prosedur perizinan semakin menguat terkait proyek pabrik kelapa sawit PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT. AMA) di Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu. Bukan hanya dokumen yang disosialisasikan berbeda jauh dengan kenyataan di lapangan — proses perizinan "normalisasi sungai" yang dilakukan ternyata sangat tidak lengkap dan mengabaikan aturan lintas sektoral. PT. AMA beserta pihak yang memfasilitasi diduga hanya mengandalkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR, padahal izin normalisasi sungai wajib melibatkan banyak instansi lain dan memenuhi persyaratan lingkungan serta sosial.
Dokumen Sosialisasi vs Fakta Lapangan: Penyimpangan Nyata
Berdasarkan dokumen sosialisasi yang dipaparkan di Kantor Lurah Simpang Tuan pada 10 Juni 2026, rencana kegiatan adalah Normalisasi Sungai Bukit Naga dengan rincian:
- Lokasi: Sungai Bukit Naga, Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu
- Panjang: ±650 meter — lebar dasar 7 m, kedalaman 3 m, tinggi tanggul 1 m
- Tujuan: Menambah kapasitas tampungan air, pelebaran & pendalaman aliran yang sudah ada
- Janji dokumen: "Penutup sungai alam dibongkar untuk mengembalikan aliran ke kondisi awal."
Fakta di lapangan sangat berbeda:
- Bukan menormalisasi, melainkan menjebol & membuka jalur baru bekas aliran sungai yang sudah buntu — bukan mengembalikan ke kondisi awal
- Air sungai menjadi sangat keruh, aliran pembuangan kebun warga ditutup sepihak — tidak tercantum dalam dokumen
- Penggalian justru mengarah ke area pabrik & kolam limbah PT. AMA, diduga untuk saluran pembuangan limbah, bukan untuk drainase warga
-Tidak ada pengembalian kondisi awal sesuai janji jalur baru dibiarkan terbuka permanen
PELANGGARAN PERIZINAN: Normalisasi Sungai TIDAK BISA HANYA DARI Dinas PUPR SAJA
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, rekomendasi teknis dari Dinas PUPR / BBWS saja TIDAK CUKUP untuk melaksanakan normalisasi atau pengubahan alur sungai. Kegiatan ini bersifat lintas sektoral dan wajib mengantongi izin dari berbagai instansi sebelum memulai pekerjaan. Hingga saat ini, tidak ada bukti bahwa PT. AMA telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan berikut:
Belum Ada Izin Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup / Kementerian LHK
Normalisasi sungai, penggalian, pengubahan alur, dan penutupan aliran pasti berdampak pada ekosistem air. Wajib memiliki salah satu izin lingkungan berupa AMDAL untuk proyek berskala besar, atau UKL-UPL maupun SPPL untuk skala yang lebih kecil. Hingga saat ini tidak terbukti dimiliki oleh PT. AMA. Tanpa izin lingkungan, setiap kegiatan pengubahan alur sungai dan pembuangan air limbah ke sungai adalah pelanggaran hukum lingkungan.
Belum Ada Izin Usaha & Perizinan Terpadu DPMPTSP / Sistem OSS
Sebelum mengajukan rekomendasi teknis, badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan melalui sistem OSS yang dikelola oleh DPMPTSP. Tidak ada bukti bahwa izin pemanfaatan atau pengubahan alur sungai telah diproses melalui jalur resmi ini — prosedur ini diduga dilewati begitu saja.
Belum Ada Koordinasi & Izin dari Kementerian Kehutanan / BKSDA
Jika lokasi sungai melintasi atau berbatasan dengan kawasan hutan, hutan lindung, atau kawasan konservasi, maka wajib ada persetujuan dari Kementerian LHK maupun BKSDA. Hal ini sama sekali tidak dibahas dalam rapat sosialisasi maupun dalam dokumen yang dipaparkan kepada warga.
Tidak Ada Persetujuan Warga & Pemerintah Daerah Secara Sah
Tidak melibatkan tokoh masyarakat penting dalam proses sosialisasi — yang hadir hanya pihak tertentu dan orang-orang tak dikenal. Tidak ada bukti persetujuan tertulis dari pemilik lahan di kanan-kiri sungai yang terdampak penggalian dan perubahan alur. Sosialisasi yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak mengikat karena tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
Rekomendasi Teknis PUPR Saja BUKAN Izin Final
Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR atau BBWS hanyalah salah satu syarat awal, bukan izin pelaksanaan. Izin resmi baru sah setelah digabungkan dengan izin lingkungan dan izin berusaha, lalu diterbitkan melalui DPMPTSP atau sistem OSS. Dengan demikian, PT. AMA dianggap melaksanakan pekerjaan tanpa izin final yang sah kegiatan tersebut bersifat ilegal.
Melaksanakan normalisasi atau mengubah alur sungai tanpa izin lengkap berisiko terkena sanksi administratif hingga sanksi pidana terkait pelanggaran tata ruang dan perusakan sumber daya air. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Tertutup Tanpa Prosedur Sah Rekomendasi Dijadikan "Alasan" Bertindak
Pada 10 Juni 2026, di Kantor Lurah Simpang Tuan, PT. AMA bersama Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim dan Dinas PUPR Provinsi Jambi mengadakan rapat yang tidak melibatkan tokoh masyarakat penting. Dengan hanya bermodalkan rekomendasi teknis yang belum tentu lengkap, perusahaan merasa sudah memiliki wewenang untuk menjebol sungai dan mengubah alur secara permanen, padahal seluruh rangkaian izin wajib lainnya belum terpenuhi sama sekali.
Pertanyaan Kritis Warga & Masyarakat Sipil
1. Mengapa hanya mengandalkan Dinas PUPR, padahal izin normalisasi sungai wajib lintas sektoral — Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kementerian Kehutanan, serta persetujuan warga?
2. Apakah Anggota DPRD dan Dinas PUPR yang memfasilitasi rapat tersebut mengetahui bahwa izin yang dimiliki belum lengkap dan belum sah?
3. Di mana dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL yang wajib ada sebelum mengubah alur sungai dan berpotensi membuang limbah ke sungai?
4. Bagaimana PT. AMA berani memulai pekerjaan tanpa izin final dari DPMPTSP/OSS? Apakah ada penyalahgunaan wewenang pejabat yang memuluskan proses ini?
5. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan kerugian warga akibat kegiatan yang dilakukan tanpa izin lengkap?
Seruan Warga Simpang Tuan
"Normalisasi sungai tidak cukup hanya dengan satu surat dari PUPR! Tanpa izin lingkungan, tanpa izin berusaha, tanpa persetujuan warga — itu bukan normalisasi, itu PERUSAKAN LINGKUNGAN SECARA ILEGAL! Jangan jadikan sungai kami tempat pembuangan limbah pabrik!"
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk segera:
Hentikan seluruh kegiatan penggalian & pengubahan alur sungai hingga seluruh izin lengkap dan sah diperoleh, Periksa keabsahan seluruh perizinan terutama izin lingkungan, NIB/OSS, dan persetujuan lintas sektoral, Periksa keterlibatan Anggota DPRD dan Dinas PUPR dalam memfasilitasi kegiatan yang belum mengantongi izin lengkap, Kembalikan aliran sungai ke kondisi semula sesuai janji dalam dokumen sosialisasi, Tetapkan tanggung jawab pidana & perdata bagi pihak yang melakukan perusakan sumber daya air dan lingkungan tanpa izin
Berita ini disusun berdasarkan dokumen sosialisasi resmi, fakta lapangan, serta ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia. Melaksanakan pengubahan alur sungai tanpa izin lengkap merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. **
Sumber: Mirza & PB-PBB