Headline: Dugaan Cacat Hukum Perizinan PT. AMA di Tanjab Timur, Bupati Dinilai Lakukan Pengalihan Isu
TANJUNG JABUNG TIMUR – Polemik investasi industri pengolahan kelapa sawit oleh PT. AMA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur kian memanas. Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap legalitas izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekaligus membongkar dugaan ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan warga lokal.
Ketua Koordinator L.I.M.B.A.H Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mirza Asari, S.H., dalam pernyataan resminya pada Sabtu (18/7/2026), menegaskan adanya pelanggaran prosedur krusial dalam penerbitan izin operasional PT. AMA.
Pelanggaran AMDAL dan Prematuritas Izin
Mirza menyoroti ketidaksesuaian antara skala kapasitas pabrik dengan izin yang dikeluarkan. Menurutnya, PT. AMA merencanakan pabrik dengan kapasitas olah 60 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021, industri dengan kapasitas di atas 30 ton/jam wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Faktanya, yang diterbitkan justru izin UKL-UPL. Ini adalah kesalahan klasifikasi yang fatal atau kelalaian berat. Izin ini prematur karena diterbitkan tanpa melalui tahapan konsultasi publik yang merupakan syarat mutlak sahnya izin lingkungan," ungkap Mirza.
Ia juga menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dianggap kurang memahami regulasi perlindungan lingkungan hidup, sehingga memberikan celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kajian dampak yang komprehensif.
Dugaan Pengabaian Hak Warga dan Pelanggaran Perjanjian
Selain isu lingkungan, L.I.M.B.A.H menyoroti sisi kemanusiaan dalam proses pembebasan lahan seluas 42 hektar, bukan 10 hektar sebagaimana yang tercatat dalam dokumen perizinan. Sejumlah saksi yang merupakan anggota tim lapangan pembebasan lahan mengaku dikhianati oleh manajemen PT. AMA.
Saksi berinisial T dan E mengungkapkan bahwa mereka "dibuang" di tengah jalan setelah tugas mencari lokasi dan negosiasi harga hampir rampung. Bahkan, terdapat kesepakatan komisi yang dilanggar sepihak oleh manajemen yang dipimpin Yuyun Syukur. Dampak dari konflik ini bahkan dilaporkan telah memicu gangguan kesehatan mental dan fisik serius bagi anggota tim lapangan.
Tanggapan Terhadap Isu Pungli
Menanggapi narasi yang berkembang di publik, termasuk pernyataan Bupati Tanjung Jabung Timur, Dilla Hich, yang menyatakan akan "pasang badan" untuk investor, Mirza menilai hal tersebut sebagai strategi pengalihan isu.
"Tudingan terkait pungli atau perebutan monopoli pasokan hanyalah manuver untuk menutupi pelanggaran hukum berjamaah yang terjadi. Kami tidak akan terprovokasi. Pelanggaran aturan lingkungan adalah fakta hukum yang harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari narasi pembelaan yang dibangun kepala daerah," tegasnya.
Tuntutan Tegas L.I.M.B.A.H
Dalam pernyataannya, Mirza menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup segera mencabut izin UKL-UPL PT. AMA dan memerintahkan perusahaan untuk menyusun AMDAL sesuai prosedur yang sah. L.I.M.B.A.H juga mendesak pengusutan tuntas atas sengketa hak komisi warga yang bekerja di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. AMA maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan hukum yang disampaikan oleh pihak L.I.M.B.A.H. (**)