RS Mitra Jambi Resmi Berstatus Quo dan Disegel Polda Jambi Buntut Sengketa Lahan Ahli Waris Sa'id Lukman Al Hasny
JAMBI — Konflik berkepanjangan terkait sengketa lahan yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Mitra Jambi memasuki babak baru yang krusial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi secara resmi menetapkan area aset tersebut dalam status quo serta memasang plang penyegelan menyusul proses penyidikan yang tengah berjalan, Rabu (21/7/2026).
Pemasangan status quo ini didasarkan pada laporan resmi serta serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Jambi.
Dasar Hukum Penyidikan dan Status Quo Polda Jambi:
1. Laporan Polisi: Nomor: LP/B/204/VI/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 19 Juni 2025, dengan pelapor LUKMAN HASNY.
2. Surat Perintah Penyidikan I: Nomor: Sp.Sidik/221/IX/Res.1.19/2025/Ditreskrimum, tanggal 09 September 2025.
3. Surat Perintah Penyidikan II: Nomor: Sp.Sidik/70/II/Res.1.19/2026/Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2026.
4. Surat Perintah Penyidikan III: Nomor: Sp.Sidik/64/VII/Res.1.19/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Juli 2026.
Peringatan Keras: Larangan Keras Beraktivitas di Lokasi
Dengan dikeluarkannya status quo dan pengamanan aset oleh aparat penegak hukum ini, pihak kepolisian mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak. Berdasarkan plang resmi Ditreskrimum Polda Jambi, siapa pun DILARANG:
• Memasuki area lokasi
Memperjualbelikan objek lahan/aset
• Memanfaatkan atau menggunakan area terkait
• Menguasai maupun melakukan tindakan lain apa pun tanpa izin resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Konflik agraria yang menyeret fasilitas kesehatan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh pihak ahli waris Sa'id Lukman Al Hasny. Sengketa yang sebelumnya sempat memicu aksi blokade akses jalan keluar masuk rumah sakit ini kini ditarik dalam koridor penegakan hukum pidana oleh Polda Jambi guna mengusut tuntas status kepemilikan serta dugaan pelanggaran hukum di atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami unsur-unsur pidana terkait dalam perkara ini, sementara pihak manajemen RS Mitra Jambi diimbau untuk mematuhi ketentuan status quo yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum. (**)