Pakai Alat Berat Milik PT RIM, PT WKS Serobot Lahan Milik Kelompok Tani Bumi Jabung Mandiri II
CP - Mendahara Ulu, Menggunakan alat berat milik PT Rolindo Inti Mandiri, PT WKS ( Wirakarya Sakti) diduga serobot lahan milik Kelompok Tani Bumi Jabung Mandiri II Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lahan yang diduga diserobot oleh PT WKS tersebut, diketahui adalah lahan Percetakan Budidaya Persawahan Tanaman Padi dan Perikanan, milik Kelompok Tani Bumi Jabung Mandiri II yang terbentuk pada Tahun 2012, yang turut diketahui oleh Edyanto, S.Pd saat ia menjabat sebagai Kepala Kelurahan Simpang Tuan.
Berdasarkan keterangan operator alat berat yang berada dilokasi titik koordinat 1°1422,542"S 103°3031,734"E penggarapan lahan ini pun, dikerjakan oleh subkontraktor PT Rolindo Inti Mandiri, yang berdasarkan informasi bergerak di bidang konstruksi spesialis pembangunan gedung dan bangunan sipil.
Mirza Azhari Jubir, SH mewakili kelompok tani Bumi Jabung Mandiri II saat dimintai keterangan mengatakan, jika lahan tersebut benar pernah menjadi lahan yang dikelola oleh KT Bumi Jabung Mandiri II, yang awalnya pernah melaksanakan penanaman padi program ketahanan pangan, Rabu (25/2/2026
Namun lantaran kurangnya fasilitas pendukung, kelompok tani ini tidak mendapatkan hasil yang maksimal. Dan juga tidak lagi mendapatkan bantuan berkelanjutan.
Baru berencana ingin menyusulkan program Ketahanan Pangan Nasional tahun 2026 untuk memanfaatkan lahan tersebut, malah PT WKS melalui PT Rolindo Inti Mandiri ( RIM) telah dahulu mengharap lahan tersebut.
Ia juga mempertanyakan perihal hak PT WKS mengharap lahan milik KT Bumi Jabung Mandiri II, padahal lokasi tersebut keberadaannya jauh sekali dari area HGU PT WKS yang berlokasi di distrik II.
"Apalagi lokasi tersebut berada di sepanjang jalan lintas Desa Mencolok - Desa Pematang Rahim, jauh dari wilayah distrik II WKS" ungkapkan.
Dirinya berharap melalui Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, agar dapat memberikan teguran terhadap PT WKS. Hal ini diharapkan agar dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memiliki lahan perkebunan, untuk memperoleh penghasilan.
"Apalagi hak 20% dalam pola kemitraan belum pernah diberikan oleh PT WKS kepada masyarakat " lanjutnya.
Sedangkan berdasarkan aturan, hubungan pola kemitraan atau kerjasama yang secara aktif dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan ekspektasi penerimaan manfaat, (Mayers dan Vermeulen, 2002).
" Yang mana, Reformasi Periode demokrasi yang terjadi pasca 1998 di Indonesia memberikan ruang bagi kelompok masyarakat untuk menanam tanaman kehidupan. Yang artinya, tanaman-tanaman untuk kehidupan seperti tanaman unggulan lokal ataupun tanaman penduduk lokal " jelasnya.
Dengan adanya hal tersebut, Mirza Azhari, SH, berharap pemerintah daerah tidak tutup mata tentang apa yang dilakukan oleh pihak PT WKS. (Nd)