Vonis Bebas Enam Buruh Tani di Tanjung Jabung Timur, Tim Hukum Sebut Ada Upaya Kriminalisasi Korporasi Ilegal
TANJUNG JABUNG TIMUR — Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara nomor 57/Pid.B/2026/PN.Tjt. Majelis Hakim memvonis bebas seluruh terdakwa yang terdiri dari enam buruh tani, yakni Mislan, Samsu Alam, Junaidi, Hajimi, dan Ajis, dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (7/9/2026).
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sejak awal dinilai penuh kejanggalan dan sarat akan tekanan dari pihak korporasi swasta.
Perjuangan Tim Advokasi Bongkar Kelemahan Dakwaan. Kemenangan para buruh tani ini tidak lepas dari kerja keras tim penasihat hukum yang digawangi oleh Zainal Abidin, SH., MH., Kemas Sholihin, SH., Adi Yansah, SH., serta Doni Mudaris, SH. Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum konsisten menunjukkan optimisme tinggi karena menilai dasar dakwaan Jaksa sangat lemah dan tidak berlandaskan fakta yang utuh.
Dalam keterangan resminya kepada awak media, tim hukum menegaskan bahwa kasus yang menjerat klien mereka murni merupakan bentuk kriminalisasi pesanan yang diduga didalangi oleh PT Mitra Prima Gita Abadi. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi dan diduga sengaja menyalahgunakan instrumen hukum untuk menindas masyarakat kecil.
"Kami menyayangkan sekali terjadinya fenomena hukum berdasarkan pesanan perusahaan ilegal semacam ini. Sudah sangat jelas terlihat bagaimana proses penyidikan, terkesan hanya memihak kepentingan pelapor tanpa menelusuri status operasional perusahaan yang sebenarnya bermasalah," tegas tim hukum.
Buruh Tani Kecil Jadi Korban Salah Sasaran. Tim hukum juga menyoroti ironi di balik perkara ini. Para klien mereka hanyalah buruh tani sederhana yang tidak memahami seluk-beluk sengketa agraria maupun administrasi hukum. Mereka murni mencari nafkah demi menyambung hidup berdasarkan perintah dan kepercayaan pihak lain.
Alih-alih menyentuh pihak korporasi yang bermasalah dengan legalitas izinnya, aparat penegak hukum justru menyeret para pekerja harian ini ke ruang sidang layaknya penjahat besar. Sebaliknya, pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas karut-marut status lahan tetap melenggang bebas tanpa tersentuh penegakan hukum yang setara.
Menyalakan Harapan Keadilan di Ruang Sidang. Vonis bebas ini disambut penuh syukur oleh keluarga terdakwa dan tim pembela. Majelis Hakim dinilai telah mengambil langkah yang tepat, objektif, dan berani dengan mengedepankan fakta persidangan serta rasa kemanusiaan yang mendalam.
Dengan adanya putusan ini, keenam buruh tani tersebut akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga di rumah dan melanjutkan kehidupan secara tenang. Kendati demikian, tim hukum bersama keluarga korban mendesak agar institusi penegak hukum, khususnya Polda Jambi, berbenah diri. Mereka berharap aparat ke depannya bisa menunjukkan integritas tinggi, tidak mudah diintervensi oleh pemilik modal, serta adil dalam memproses pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. ***