Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lintah Darat Anggaran dan Abainya Negara: Puluhan Kilometer Jalan Lintas Simpang Tuan-Lagan Tanjabtim Terisolasi, Warga Pertanyakan Kinerja Pemerintah



TANJUNG JABUNG TIMUR — Urat nadi perekonomian masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, khususnya pada ruas jalan lintas Simpang Tuan menuju Lagan, kini berada di ambang kelumpuhan total. Sudah bertahun-tahun lamanya lintasan sepanjang puluhan kilometer ini luput dari perhatian serius dan seolah "dihilangkan" dari agenda pembangunan infrastruktur pemerintah daerah maupun provinsi.

Pantauan di lapangan memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Sebagian besar badan jalan berubah wujud menjadi kubangan lumpur raksasa dengan lubang-lubang menganga berkedalaman hingga puluhan sentimeter. Tak sedikit kendaraan roda empat, terutama truk angkutan hasil bumi dan kendaraan umum, terjebak, terpuruk, bahkan terbalik, lumpuh total berhari-hari manakala diguyur hujan.  

Jeritan Warga: "Kami Seperti Anak Tiri di Negeri Sendiri"

Bagi warga setempat, jalan bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan penentu hidup mati dapur rumah tangga mereka. Buruknya infrastruktur ini membuat biaya logistik melonjak drastis. Harga pupuk melambung, sementara harga jual hasil bumi seperti kelapa sawit dan komoditas pertanian anjlok karena tingginya biaya angkut dan lamanya waktu tempuh.

"Sudah belasan tahun kami merana. Pemerintah seolah tutup mata dan telinga. Kalau musim hujan, jalanan ini mirip kubangan kerbau. Orang sakit mau berobat ke rumah sakit sering terhambat di jalan karena ambulan tidak bisa lewat," ungkap Mirza tokoh pemuda setempat, Minggu (9/8/2026).
  
Ironisnya, di tengah penderitaan berkepanjangan tersebut, warga menilai tidak ada langkah tanggap darurat yang masif dari instansi berwenang. Perbaikan yang dilakukan selama ini dinilai hanya sebatas sambal sulam atau penimbunan seadanya yang langsung hancur ketika diterjang hujan dan kendaraan bertonase berat.

Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Maladministrasi Pemerintahan

Pembiaran terhadap infrastruktur publik yang krusial ini tidak hanya berdampak pada aspek sosial-ekonomi, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:

1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 24 ayat (1) dan (2):

• Ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

• Ayat (2): Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

• Analisis: Faktanya, kerusakan parah dibiarkan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa perbaikan permanen maupun pemasangan rambu peringatan yang memadai. Jika terjadi kecelakaan atau korban akibat jalan rusak tersebut, penyelenggara jalan (pemerintah daerah/provinsi) dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana maupun perdata berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara atau denda.

2. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dengan UU Jalan yang baru)
Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan pelayanan jaringan jalan yang handal. Pembiaran infrastruktur jalan yang berstatus jalan kabupaten/provinsi hingga terisolasi merupakan bentuk kegagalan pemenuhan hak atas akses publik yang dijamin oleh negara.

3. Pelanggaran Hak Konstitusional dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan membiarkan fasilitas umum rusak parah tanpa penyelesaian konkret dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut (procrastination) dan sikap tidak peduli (abai) atas kewajiban jabatan.

Hal ini juga mencederai amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengenai hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup dan infrastruktur yang layak demi peningkatan kualitas hidupnya.

Desakan Publik

Masyarakat Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendesak Gubernur Jambi serta Bupati Tanjabtim agar tidak saling lempar tanggung jawab terkait status ruas jalan Simpang Tuan-Lagan. Desakan penegak hukum baik Kejaksaan maupun Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jambi juga mulai disuarakan untuk menginvestigasi potensi pembiaran anggaran atau salah urus (mismanagement) dalam alokasi dana pemeliharaan jalan daerah.

Jika negara terus memilih bungkam dan menutup mata, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah akan semakin runtuh, memicu gelombang protes yang lebih besar di kemudian hari.

(Dn)