Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dilema Jalan Dua Jalur Mendalo: Antara Sengkarut Pembebasan Lahan, Ketegasan Aturan, dan Pertanggungjawaban Publik


JAMBI — Kawasan pendidikan Mendalo di Kabupaten Muaro Jambi kembali menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional dan daerah untuk mengurai kemacetan kronis melalui pembangunan jalan dua jalur (pelebaran ruas jalan batas kota hingga Sungai Duren) seolah jalan di tempat. 

Persoalan klasik kembali berulang: pembebasan lahan.

Pertanyaan besar pun menyeruak di tengah masyarakat: Siapa yang sebenarnya salah? Apakah pemerintah yang kurang cakap dalam eksekusi kebijakan, ataukah masyarakat yang egois mempertahankan hak atas tanah meski beririsan dengan aturan tata ruang?

Kronologi dan Akar Masalah: Antara Kebutuhan Publik dan Ganti Rugi

Kawasan Mendalo telah bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru dipadati kampus besar seperti Universitas Jambi (Unja) dan UIN STS Jambi, pusat perniagaan, hingga permukiman. Volume kendaraan harian melonjak drastis, tidak sebanding dengan lebar badan jalan eksisting yang kerap memicu kemacetan berjam-jam.  

Namun, rencana pelebaran jalan menjadi dua jalur empat lajur dengan kebutuhan Ruang Milik Jalan (Rumija) ideal mencapai 20 hingga 25 meter lebih terus tersendat di meja runding pembebasan lahan. Pemerintah sering kali dihadapkan pada penolakan warga terkait nilai ganti rugi atau klaim kepemilikan bangunan yang telanjur berdiri di bibir jalan.  

Menakar Sisi Salah: Pemerintah vs Masyarakat

1. Perspektif: Apakah Pemerintah yang Salah?

Kritik tajam kerap diarahkan kepada pemerintah daerah maupun pusat karena beberapa indikator:

• Lemahnya Sosialisasi dan Pendekatan Persuasif: Pemerintah kerap dianggap kurang transparan dalam proses sosialisasi awal terkait peta bidang dan appraisal (penilaian ganti rugi) tanah, sehingga memicu kecurigaan di tingkat akar rumput.

• Ketidaktegasan Penegakan Hukum di Masa Lalu: Pembiaran terhadap maraknya pendirian bangunan liar atau semi-permanen di sempadan jalan dalam jangka panjang menciptakan preseden buruk. Ketika pemerintah hendak merebut kembali ruang tersebut untuk kepentingan umum, warga merasa "berhak" karena bangunan tersebut sudah berdiri bertahun-tahun tanpa penertiban sebelumnya.

2. Perspektif: Apakah Masyarakat yang Salah?

Di sisi lain, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa resistensi sebagian masyarakat turut menjadi batu sandungan:

• Mengabaikan Fungsi Sosial Hak Milik Tanah: Dalam hukum agraria di Indonesia, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ketika tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum (pembangunan jalan publik), masyarakat diwajibkan melepasnya dengan ganti rugi yang layak.

• Standar Ganti Rugi yang Tidak Realistis: Dalam beberapa catatan sengketa pembebasan lahan di Mendalo, sebagian warga kerap mematok harga di atas nilai wajar pasaran (appraisal independen) dengan dalih lokasi strategis, yang berujung pada buntu atau deadlocknya anggaran proyek.

Tinjauan Yuridis: Dugaan Pelanggaran UU dan Peraturan Daerah

Polemik ini tidak hanya sebatas tarik-menarik kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap produk hukum positif yang berlaku di Indonesia.

A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan jalan umum termasuk kepentingan umum. Jika tahapan perencanaan dan penetapan lokasi (penlok) sudah diterbitkan, pengikisan hak atas tanah dapat dilakukan secara paksa melalui mekanisme hukum jika musyawarah menemui jalan buntu. Penolakan tanpa dasar hukum yang kuat oleh masyarakat dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan karena menghambat proyek strategis negara.

B. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (sebagaimana telah diubah dalam UU Jalan yang baru) & PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

• Pasal-pasal terkait Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja): Disebutkan dengan jelas bahwa pemanfaatan bagian-bagian jalan di luar fungsinya dilarang keras.

• Dugaan Pelanggaran: Banyak bangunan ruko, pagar, hingga tempat usaha warga di Mendalo yang berdiri tepat di atas Rumija atau zona sepadan jalan. Sesuai ketentuan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib berada di luar garis sempadan jalan (GSJ). Ketika bangunan didirikan menjorok ke badan jalan, secara hukum bangunan tersebut cacat perizinan dan berstatus sebagai pelanggaran tata ruang.

C. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ketertiban Umum

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Provinsi Jambi memiliki Perda RTRW yang mengatur batas-batas zonasi pembangunan. Berdirinya bangunan permanen di sempadan jalan tanpa mengindahkan garis sempadan merupakan bentuk pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang. Ironisnya, lemahnya pengawasan (law enforcement) dari instansi berwenang di masa lalu membuat pelanggaran ini tampak "legal" di mata masyarakat setempat.

Mencari Titik Terang: Solusi atau Kompromi?

Menunjuk siapa yang salah antara pemerintah dan masyarakat tidak akan menyelesaikan kemacetan harian dan risiko keselamatan di jalur Mendalo.

Penyelesaian yang berkeadilan membutuhkan langkah komprehensif:

1. Audit Perizinan dan Penegakan Hukum yang Konsisten: Pemerintah harus tegas menegakkan aturan sempadan jalan ke depan, sementara untuk bangunan lama yang sah bersertifikat, mekanisme ganti rugi harus benar-benar menghitung aspek appraisal yang adil (tanpa merugikan warga dan tanpa merugikan keuangan negara).

2. Transparansi Anggaran dan Ruang Dialog: Pendekatan partisipatif dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan mahasiswa mutlak dikedepankan agar proyek jalan dua jalur Mendalo tidak lagi terjebak dalam lingkaran setan birokrasi dan sengketa lahan.

(Dn)