Akses Desa Dihadang Portal, Tokoh Pemuda Mendahara Ulu Pertanyakan Nurani Pemerintah dan Legalitas CSR PetroChina
TANJUNG JABUNG TIMUR — Persoalan infrastruktur dan aksesibilitas wilayah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali memantik polemik tajam. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada kebijakan pemasangan portal perusahaan yang diduga milik PT Wirakarya Sakti (WKS).
Portal tersebut berdiri kokoh, dan menjadi pos pemeriksaan, menutup akses jalan strategis yang melewati depan Kantor Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu.
Ironisnya, ruas jalan aspal di kawasan tersebut merupakan hasil pembangunan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PetroChina. Portal yang menjadi penutup akses publik di atas fasilitas jalan yang dibangun menggunakan dana sosial perusahaan bagi kepentingan umum tersebut, tentunya memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Suara Pemuda: "Negara Kalah oleh Perusahaan?"
Merasa gerah dengan kondisi tersebut, Mirza, selaku tokoh pemuda Kecamatan Mendahara Ulu, angkat bicara. Menurutnya, tindakan pemasangan portal yang membatasi mobilitas warga di wilayah sendiri merupakan bentuk pelemahan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Lebih lanjut, Mirza membeberkan fakta kontras di lapangan. Dari titik pos portal hingga ke Desa Mencolok, bentangan jalan sepanjang kurang lebih 4 kilometer hingga detik ini sama sekali belum tersentuh pembangunan yang layak, baik berupa pengaspalan maupun pengecoran (rigid beton).
"Akses jalan dari pos portal sampai ke Desa Mencolok itu panjangnya sekitar 4 kilometer, kondisinya memprihatinkan karena belum pernah tersentuh pembangunan aspal atau rigit beton. Anehnya, jalur yang sudah dibangun berkat CSR PetroChina malah diportal oleh perusahaan diduga milik PT WKS. Ini menambah gambaran nyata bahwa masih banyak sekali PR (pekerjaan rumah) pemerintah daerah yang dibiarkan mangkrak dan belum diselesaikan," tegas Mirza dengan nada geram, Minggu (9/8/)
Kondisi ini membuat masyarakat semacam terisolasi akibat sekat-sekat korporasi yang seolah mengangkangi kepentingan publik.
Analisis Hukum dan Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan
Tindakan pemasangan portal secara sepihak oleh korporasi pada akses jalan umum, ditambah dengan pembiaran perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 4 kilometer oleh pemerintah, mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran hukum serius. Berikut adalah kajian regulasi yang dilanggar:
1. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
• Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di dalam ruang manfaat jalan.
• Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
• Analisis: Jalan yang melewati fasilitas umum dan dibangun dengan dana CSR untuk kepentingan publik merupakan bagian dari prasarana jalan yang tidak boleh dimonopoli atau ditutup secara sepihak oleh perusahaan swasta/korporasi guna kepentingan operasional mereka semata hingga mengorbankan hak warga.
2. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
• Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
• Pasal 25 ayat (1): Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Pemasangan portal ilegal oleh perusahaan swasta tanpa izin instansi berwenang merupakan bentuk pelanggaran wewenang pengaturan lalu lintas publik.
3. Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Kewajiban Pemerintah (UU No. 30 Tahun 2014)
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pembiaran terhadap ruas jalan poros desa sepanjang 4 kilometer dari pos portal menuju Desa Mencolok tanpa peningkatan infrastruktur (aspal/rigit beton) mencerminkan adanya maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh pemerintah daerah.
• Pemerintah daerah dan instansi terkait dinilai gagal menghadirkan keadilan distributif pembangunan infrastruktur bagi warga pedesaan, serta lemah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan pemegang izin di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Desakan Tindak Lanjut
Tokoh pemuda dan masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD Tanjabtim dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pemerintah dituntut untuk:
Membongkar atau menertibkan portal liar yang merugikan kepentingan umum di Pematang Rahim.
Memanggil pihak korporasi terkait untuk memperjelas batas izin pengunaan jalan umum.
Memprioritaskan penganggaran pembangunan ruas jalan menuju Desa Mencolok yang selama ini dianaktirikan dari sentuhan APBD.
" Meski bisa dilalui oleh masyarakat umum, namun pemasangan portal tersebut juga perlu ditindak tegas, menimbang jalan adalah akses umum milik masyarakat" tutupnya.
(Dn)