Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lahan Sempadan Sungai Desa Suak Putat Terancam Alih Fungsi: Belasan Hektar Kawasan Danau Serandang Bakal Dijadikan Kebun Sawit



SUAK PUTAT, MUARO JAMBI — Ancaman kelestarian ekosistem perairan tawar kembali membayangi wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Belasan hektar kawasan Danau Serandang yang terletak di Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, dikabarkan masuk dalam rencana ekspansi dan eksplorasi lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Rencana alih fungsi lahan ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat lokal. Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan sempadan sungai dan danau yang berfungsi vital sebagai benteng pertahanan alami bagi habitat serta biota air tawar setempat.

Dugaan jual beli lahan sempadan sungai secara ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab kini menjadi sorotan utama. Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak fungsi hidrologi sungai, tetapi juga mengancam penghidupan nelayan tradisional dan keseimbangan lingkungan desa.

Habitat Biota Air Tawar Terancam Punah

Danau Serandang dan aliran sungai pendukungnya di Desa Suak Putat selama ini menjadi tempat pemijahan (spawning ground) dan pembesaran berbagai spesies ikan air tawar khas daerah Jambi. Sempadan sungai yang ditumbuhi vegetasi alami berperan penting sebagai penyaring polutan, penahan erosi, serta pakan alami bagi ekosistem sungai.

Jika kawasan sempadan ini digusur dan digantikan oleh tanaman kelapa sawit, limbah pupuk kimia dan pestisida dipastikan akan langsung mencemari perairan. Hal ini berpotensi merusak rantai makanan, memicu pendangkalan danau akibat sedimentasi, hingga memusnahkan populasi ikan lokal.

"Sempadan sungai adalah milik publik dan negara yang dilindungi hukum. Pengalihan fungsinya menjadi perkebunan komersial merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Payung Hukum: Landasan Aturan yang Dilanggar

• Tindakan oknum yang memperjualbelikan serta merencanakan pembukaan kebun sawit di kawasan sempadan Danau Serandang melanggar berbagai regulasi dan perundang-undangan di Republik Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

• Pelanggaran: Sempadan sungai dan danau merupakan zona perlindungan sumber daya air.
Ancaman: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya dapat dipidana penjara dan denda sesuai aturan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

• Pasal 69 & Pasal 98/99: Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

• Sanksi: Pelaku pembukaan lahan yang merusak ekosistem terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

• Pasal 22: Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu seperti ruang terbuka hijau, prasarana pemantauan air, dan vegetasi pelindung. Perkebunan kelapa sawit skala komersial secara tegas dilarang di kawasan sempadan.

• Pasal 56: Mengatur lebar sempadan sungai dan danau/waduk yang wajib dijaga kealamiannya (jarak minimal berkisar 50–100 meter dari tepi sungai/danau).

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU Pertanahan
Tindak Pidana Jual Beli Lahan Negara/Publik: Sempadan sungai/danau merupakan kawasan penguasaan negara (public domain). Oknum yang memperjualbelikan tanah negara yang bukan hak miliknya dapat dijerat pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP).

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum

Masyarakat Desa Suak Putat beserta penggiat lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI, Kepolisian, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun ke lapangan.

Langkah tegas harus segera diambil sebelum aktivitas perusakan bentang alam berlanjut:

• Penghentian Segera: Menghentikan seluruh aktivitas pematokan atau persiapan lahan di kawasan Danau Serandang.
Usut Tuntas Oknum: Memproses hukum para pelaku jual beli lahan sempadan secara transparan.

• Penetapan Patok Batas: Memasang patok batas sempadan sungai secara jelas untuk mencegah klaim sepihak di masa depan.

Kawasan Danau Serandang dan sempadan Sungai Desa Suak Putat harus diselamatkan demi menjaga warisan ekologis dan kedaulatan lingkungan bagi generasi mendatang.

(Dn)