EKSKLUSIF: Dibalik Penjualan Danau Serandang, Tabir Kerusakan Sempadan Sungai Suak Putat Mulai Terkuak
SUAK PUTAT, MUARO JAMBI— Penjualan secara ilegal belasan hektar kawasan Danau Serandang di Desa Suak Putat kini membuka kotak pandora yang jauh lebih besar. Upaya pengungkapan dugaan eksploitasi dan perusakan danau tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik kejahatan lingkungan 'ekspansi perkebunan kelapa sawit ' di sepanjang hulu sungai yang selama bertahun-tahun luput dari sorotan publik.
Selama ini, Danau Serandang dan aliran sungai di Desa Suak Putat menjadi benteng ekologi serta sumber penghidupan warga lokal. Namun, ketenangan itu terusik setelah munculnya dugaan transaksi jual beli lahan danau yang mencapai belasan hektar untuk aktivitas eksplorasi.
Aktivitas Terlarang di Kawasan Lindung
Berdasarkan penelusuran di lapangan, area yang diperjualbelikan bukan sekadar lahan kosong, melainkan zona bentang alam danau dan sempadan sungai yang secara hukum terproteksi. Dugaan eksplorasi yang berjalan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak vegetasi alami, tetapi juga merubah bentang alam dan merusak ekosistem perairan.
Penjualan lahan danau ini diduga kuat melibatkan jaringan oknum yang memanfaatkan minimnya pengawasan. Modus yang digunakan adalah mengklaim kawasan perairan dan rawa sebagai tanah garapan sebelum akhirnya dilepas ke pihak pengembang atau investor.
''Kami tidak pernah membayangkan danau dan sempadan sungai yang menjadi urat nadi desa bisa diperjualbelikan. Ini bukan cuma soal tanah, tapi soal masa depan lingkungan kami yang dihancurkan secara diam-diam," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya dirahasiakan.
Menyingkap Sisi Gelap Hulu Sungai yang Terabaikan
Pengungkapan kasus Danau Serandang kini menarik benang merah yang lebih luas, kerusakan masif di sepanjang sempadan hulu sungai Desa Suak Putat.
Selama ini, wilayah hulu sungai tersebut seolah menjadi blind spot atau area tak tersentuh media maupun aparat penegak hukum. Alih-alih terlindungi, kawasan sempadan sungai diduga telah mengalami perusakan sistematis akibat:
• Peralihan Fungsi Lahan: Pembukaan lahan liar secara masif yang menggerus tutupan hutan sempadan.
• Pendangkalan Aliran: Sedimentasi berat akibat aktivitas eksploitasi yang merusak tebing sungai.
• Ancaman Bencana Ekologis: Hilangnya fungsi resapan air yang berpotensi memicu banjir luapan dan krisis air bersih bagi warga downstream (hilir).
Mendorong Tindakan Tegas Aparat dan Pemerintah
Pengrusakan sempadan sungai dan jual beli danau ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat sipil dan pegiat lingkungan kini mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak hanya menghentikan transaksi ilegal di Danau Serandang, tetapi juga mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum di balik perusakan hulu sungai Suak Putat.
Pengungkapan kasus ini menjadi ujian krusial bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah—apakah kejahatan ekologis yang bertahun-tahun tersembunyi ini akhirnya bisa dihentikan, atau justru dibiarkan menguap begitu saja.
(Dn)