Ketidakadilan Menyelimuti Sengketa Lahan di Jambi: Perusahaan Ilegal Dibiarkan, Warga Justru Dikriminalisasi
LAPORAN KHUSUS | HUKUM & KEADILAN
JAMBI, — Potret buram penegakan hukum dalam sengketa lahan kembali mengemuka dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Empat orang warga yang merupakan ahli waris sah dari almarhum H. Hanik kini harus bertarung di meja hijau dengan ancaman hukuman penjara atas tuduhan pencurian di tanah mereka sendiri. Di sisi lain, sebuah entitas korporasi, PT. Mitra Prima Gitabadi (PT. MPG), diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi selama lebih dari dua dekade di atas kawasan hutan negara tanpa tersentuh proses hukum.
Lahan konflik seluas lebih dari 200 hektar tersebut menjadi saksi bisu kontrasnya perlakuan hukum antara warga lokal yang mempertahankan hak warisnya dengan kekuatan modal korporasi.
Fakta Persidangan, Legalitas Perusahaan Dinilai Cacat Hukum
Berdasarkan data yang terungkap dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Tjt serta keterangan saksi dan pengakuan di persidangan, terkuak fakta mendasar mengenai legalitas PT. MPG:
• Tanpa HGU & Izin Resmi, Perusahaan terbukti tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi, maupun Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
• Status Lahan Hutan, Lahan yang dikuasai PT. MPG sejak tahun 2005 tersebut secara legal merupakan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
• Alas Hak Dipertanyakan, Pihak korporasi ditengarai hanya mengandalkan Surat Keterangan Tanah (sporadik) yang secara geospasial bahkan tidak sesuai dengan lokasi lahan yang disengketakan.
Sebaliknya, keluarga almarhum H. Hanik memiliki rekam jejak penguasaan fisik dan pengelolaan lahan secara turun-temurun sejak tahun 1974, dibuktikan dengan dokumen-dokumen resmi yang sah dan masih berlaku di mata hukum.
Indikasi Kriminalisasi dan Preseden "Tebang Pilih"
Akar tuduhan pidana berawal saat M. Jafar bin H. Hanik bersama saudara-saudaranya selaku ahli waris berupaya memasuki areal tanah milik keluarga untuk memanen hasil tanaman yang mereka kelola. Langkah ini direspons cepat oleh pihak PT. MPG dengan melayangkan laporan pidana tuduhan pencurian ke kepolisian.
Proses hukum oleh Subdit III Polda Jambi berjalan sangat agresif hingga perkara bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dan kini tengah menanti putusan majelis hakim.
"Perbuatan yang sama dilakukan oleh pihak lain justru dilepaskan oleh penyidik. Hanya keluarga kami yang diproses hingga ke pengadilan. Ini jelas tindakan tebang pilih yang bertujuan menekan mental warga agar menyerah memperjuangkan hak keperdataannya," tegas Zainal Abidin, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga H. Hanik, Senin (3/8/2026).
Desakan Kepada Lembaga Tinggi Negara
Merespons dugaan kesewenang-wenangan ini, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Zainal Abidin & Rekan / LBH Filosofi Keadilan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, Komisi III DPR RI, hingga BPKP.
Dalam surat terbuka tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada aparat penegak hukum pusat dan daerah:
• Usut Tuntas Pidana Kehutanan, Segera melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan operasional ilegal PT. MPG di dalam kawasan HPK tanpa izin menteri.
• Evaluasi Penanganan Perkara Pidana, Meninjau ulang proses penetapan tersangka dan persidangan pidana terhadap M. Jafar dkk yang dinilai dipaksakan (maladministration).
• Penegakan Hukum Adil, Menjamin prinsip equality before the law tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun kekuatan modal korporasi.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Masyarakat dan elemen sipil berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dapat melihat substansi perkara secara jernih sebelum menjatuhkan vonis: bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana murni, melainkan sengketa hak atas tanah yang coba ditarik ke ranah pidana demi melanggengkan penguasaan lahan secara tidak sah.
Reporter: Tim Laporan Khusus Sengketa Lahan Jambi
Sumber Data: Kantor Hukum Zainal Abidin & Rekan / LBH Filosofi Keadilan