Warga Seberang Kota Jambi Cegat Dua Kendaraan Pengangkut Oli Bekas Diduga Limbah B3 Ilegal
KOTA JAMBI — Aksi sigap ditunjukkan oleh warga di wilayah Seberang Kota Jambi, Selasa (21/07/2026). Dua unit kendaraan yang diduga kuat mengangkut Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) berupa oli bekas terpaksa dihentikan oleh warga setempat karena dinilai mencurigakan dan tidak memenuhi standar operasional pengangkutan limbah resmi.
Kronologi dan Dokumen yang Dipertanyakan
Penghentian kendaraan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pengangkutan yang melintas di kawasan mereka. Saat warga melakukan pemeriksaan mandiri di lapangan dan meminta kejelasan, sang sopir hanya dapat menunjukkan selembar dokumen berupa "Surat Keterangan Pengambilan Limbah" No. 27/07/SKPL/2026 atas nama PT. Primanru Jaya tertanggal 04 Juli 2026.
Berdasarkan surat tersebut, pengambilan limbah ditujukan kepada dua perusahaan di Sarolangun, yakni:
1. PT Sumber Panca Coal Mining (SPCM)
2 PT Gelora Sukses Pratama (GSP)
Adapun armada yang tercatat digunakan untuk mengambil limbah oli bekas tersebut adalah dua unit kendaraan jenis Granmax dengan nomor polisi BH 8699 NA dan BH 8018 NA.
Kendati demikian, warga menemukan kejanggalan mendasar. Pihak sopir sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen wajib pendukung lainnya, seperti, Izin Pengangkut Limbah B3 resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dokumen Manifest Limbah B3 yang sah.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ancaman Lingkungan
Secara regulasi, penanganan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 jo. Permen LHK No. 6 Tahun 2021, setiap kegiatan pengangkutan LB3 diwajibkan untuk:
Memiliki Izin Pengangkut dari KLHK.
Membawa Manifest Limbah B3 yang terdata secara transparan.
Menggunakan armada kendaraan khusus yang dilengkapi dengan atribut atau label penanda LB3.
Oli bekas sendiri diklasifikasikan sebagai limbah B3 yang memiliki risiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Apabila terjadi kebocoran, tumpahan, atau pembuangan secara ilegal, hal ini dapat mencemari struktur tanah serta sumber air bersih warga sekitar.
Dikhawatirkan kasus ini memiliki pola serupa dengan temuan di beberapa titik sebelumnya, di mana hasil uji laboratorium menunjukkan parameter Minyak Lemak telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Desakan Tindakan Tegas dari Warga
Menanggapi temuan ini, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta pihak KLHK untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Primanru Jaya belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait kelengkapan legalitas dokumen pengangkutan tersebut.
Catatan Hukum: Setiap pelanggaran terkait pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan sanksi tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (**)