Jajaran Reskrim Polsek Sekernan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian AC di Gedung Serbaguna Muaro Jambi
MUARO JAMBI, ceriapost.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekernan menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian fasilitas umum yang terjadi di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (24) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Kasus ini bermula ketika petugas yang melaksanakan patroli rutin di sekitar area Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi mendapati adanya kejanggalan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan di Gedung Serbaguna, tiga unit AC yang sebelumnya terpasang di dalam gedung telah raib digondol maling.
Menyadari fasilitas milik pemerintah daerah tersebut hilang, pihak pengelola langsung melapor secara resmi ke Mapolsek Sekernan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekernan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan petunjuk di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.
" Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Setelahpelaku berinisial RA. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mencuri fasilitas di gedung serbaguna tersebut," ujar Kapolsek Sekernan.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta sisa hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi:
• 1 (satu) unit gerinda listrik (diduga digunakan untuk membongkar atau memotong instalasi AC), Gulungan selang AC, Kipas blower.
Akibat tindak pencurian ini, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Saat ini, tersangka RA telah ditahan di Mapolsek Sekernan. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Pihak Polsek Sekernan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum demi memastikan seluruh fasilitas umum dan wilayah Kabupaten Muaro Jambi tetap berada dalam situasi yang aman dan kondusif.
(Nurdin)