Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Gerunggung Muaro Jambi: Ratusan Juta Rupiah Digelontorkan, Kantor Desa Asli Justru Dibiarkan Hancur dan Bersemak



​MUARO JAMBI — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, anggaran ratusan juta rupiah yang sedianya dialokasikan untuk rehabilitasi atau peningkatan gedung kantor balai desa justru diduga dialihkan menjadi bangunan baru. 

Sementara itu, kantor balai desa yang asli dan sebenarnya sama sekali tidak pernah tersentuh anggaran perbaikan hingga kini terbengkalai dalam kondisi memprihatinkan.

​Berdasarkan data yang dihimpun, aliran Dana Desa untuk pos kegiatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan di Desa Gerunggung tercatat dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dengan angka yang fantastis. 

Total akumulasi dana yang dikucurkan mencapai kurang lebih Rp786.028.000.

​Rincian Alokasi Anggaran Dana Desa Gerunggung:

1. Tahun 2018: Menggunakan Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, yang merujuk pada "Pembangunan Sapras Balai Pelatihan" diduga berupa pembangunan pondasi dan penimbunan, dengan nilai Rp177.901.000.

2. Tahun 2019: Dilanjutkan kembali dengan pos kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan senilai Rp125.350.000.

3.Tahun 2022: Pemerintah desa kembali menganggarkan pos Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Peningkatan Balai Kemasyarakatan) dengan nominal yang cukup besar, yakni Rp243.722.000.

4. Tahun 2025: Anggaran serupa kembali digelontorkan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan senilai Rp239.055.000.

​Jika ditotal secara keseluruhan, dana yang telah terserap untuk program balai desa tersebut menembus angka Rp786.028.000.

​Kantor Desa Asli Terbengkalai dan Tanpa Jejak

​Menariknya, alokasi dana berlimpah yang diklaim sebagai kegiatan rehabilitasi atau pemeliharaan kantor balai desa tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

• Kantor balai desa yang lama dan sebenarnya sama sekali tidak pernah mendapatkan sentuhan anggaran rehabilitasi. 

• Kondisi bangunan fisik saat ini tampak sangat mengenaskan. Di sekitarnya dipenuhi oleh semak, atap bangunan mulai rusak parah, serta aset desa berupa tugu merek kantor desa dilaporkan telah dirobohkan.

• Dana sudah disedot hingga ratusan juta rupiah dengan dalih rehabilitasi kantor desa, tetapi faktanya kantor desa yang asli malah dibiarkan hancur bersemak tanpa pernah direhab sedikit pun.

​Desakan Investigasi Aparat Penegak Hukum

​Kondisi ini memicu berbagai dugaan, publik menduga kuat terjadi penyelewengan dan ketidaksesuaian peruntukan (misappropriation) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari uang negara tersebut.

​Publik mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Muaro Jambi serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Gerunggung dari tahun 2018 hingga 2025 dinilai sangat mendesak guna menguak dugaan penyimpangan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. (**)