Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU KIP Layu di BPKAD Jambi: Pengusiran AWaSI Singkap Bobroknya Pembinaan ASN dan Transparansi Anggaran


WARTA JAMBI — Pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi berada di titik nadir. Kegagalan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terbukti nyata saat massa aksi dari Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi mendapat perlakuan kasar dan diusir dari area kantor pemerintah tersebut.

​Peristiwa ini bermula saat tim AWaSI mendatangi kantor BPKAD Jambi guna meminta klarifikasi resmi serta mendorong transparansi atas temuan penggunaan anggaran negara. Namun, hak publik untuk mendapatkan informasi akuntabel justru dibalas dengan aksi adu mulut, sikap defensif, dan pengusiran secara sepihak oleh oknum pegawai BPKAD, Rabu (29/7/2026).

​Perintah Kaban atau Praktik Premanisme Oknum?

​Aksi pengusiran di fasilitas negara ini memicu gelombang kritik pedas dari berbagai pihak. Insiden ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah tindakan refresif dan penutupan ruang dialog tersebut merupakan instruksi langsung dari Kepala BPKAD Provinsi Jambi, ataukah murni bentuk aksi 'premanisme' sektoral yang dipertontonkan oleh oknum pegawai?

​Jika pengusiran tersebut merupakan perintah pimpinan, maka BPKAD Provinsi Jambi secara lembaga terindikasi kuat membangkang terhadap amanat undang-undang. Namun jika hal itu terjadi atas inisiatif oknum semata, maka tindakan arogan yang menyerupai praktik premanisme tersebut makin mencoreng citra instansi pengelola keuangan daerah.

​Bobroknya Pembinaan ASN dan Layanan KIP

​Insiden pengusiran ini juga membongkar lemahnya pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal BPKAD Jambi, khususnya dalam hal pemahaman regulasi dan etika pelayanan publik. Sebagai badan publik yang mengelola uang rakyat, BPKAD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjalankan prinsip-prinsip clean and good governance.

​Penutupan akses komunikasi serta nihilnya pejabat yang bersedia menemui, mulai dari Kepala Badan, Sekretaris, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mencerminkan belum berjalannya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara optimal. Hal ini bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN bersikap sopan, profesional, dan melayani.

​Desakan Evaluasi Total dari Gubernur dan Inspektorat

​Atas kegagalan fungsi pelayanan publik dan dugaan pelanggaran hukum ini, AWaSI mendesak Gubernur Jambi serta Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera mengambil langkah tegas:

• Memeriksa Kepala BPKAD dan Oknum Terkait: Mengusut tuntas apakah ada unsur perintah pimpinan dalam penghalangan akses informasi publik.

• Penjatuhan Sanksi Disiplin: Memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti berbuat arogan dan melanggar kode etik ASN.

• Evaluasi Pembinaan Pelayanan Publik: Melakukan pembenahan total terhadap sistem pembinaan ASN dan tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan BPKAD Jambi agar UU KIP tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Provinsi Jambi belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan penutupan akses informasi maupun tindak lanjut terhadap oknum pegawai yang terlibat dalam insiden tersebut.

(Dn)