Menguji Keterbukaan Informasi di Polres Muaro Jambi: Ketika Temuan Narkoba di Sel Tahanan Memicu Tabir Pembungkaman Media
MUARO JAMBI — Fungsi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PID) serta asas transparansi Kepolisian Republik Indonesia kembali diuji. Dugaan minimnya ruang publik dan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengemuka di lingkungan Mapolres Muaro Jambi.
Sorotan publik tajam tertuju pada institusi ini menyusul ditemukannya dugaan paket narkotika jenis sabu di dalam sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Namun, bukannya memberikan klarifikasi resmi secara terbuka, akses informasi terkait insiden tersebut justru terkesan ditutupi rapat-rapat dari jangkauan awak media dan publik.
Intimidasi Informasi dan Instruksi "Tarik Berita"
Berdasarkan perintah 'tarik bos digrup' setelah dua berita di share di grup WhatsApp media Polres, fungsi Seksi Hubungan Masyarakat (Seksi Humas) Polres Muaro Jambi dinilai upaya mengabaikan peran strategisnya sebagai jembatan informasi antara kepolisian dan wartawan selaku mitra polri.
Alih-alih merilis keterangan pers resmi guna menyikapi simpang siur isu temuan paket diduga sabu di area steril (ruang tahanan), Kasi Humas Polres Muaro Jambi justru mencoba membatasi penyebaran informasi tersebut. Informasi dan naskah berita terkait temuan barang haram tersebut seolah diharamkan untuk dipublikasikan ke jejaring media sosial maupun grup resmi WhatsApp menyebarluaskan muatan berita tersebut dari grup perpesanan media mitra Polres. Langkah ini memicu reaksi insan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan pengekangan kemerdekaan pers.
Asas Keterbukaan Publik dan Integritas Institusi
Prinsip keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa lembaga negara termasuk institusi Kepolisian wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Temuan narkoba di dalam ruang tahanan markas kepolisian merupakan isu krusial yang menyangkut pengawasan internal, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Sikap tertutup yang ditunjukkan oknum pejabat Humas tidak hanya mencederai semangat UU KIP, tetapi juga berpotensi merusak citra Polri di mata masyarakat.
Fungsi Humas itu mengedukasi dan memberikan informasi yang objektif, bukan menjadi tameng untuk menutupi peristiwa tertentu.
Desakan Evaluasi Internal
Langkah terkesan tertutup ini memicu desakan agar Polda Jambi turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasi Humas Polres Muaro Jambi. Penanganan kasus temuan diduga sabu di dalam sel tahanan tersebut juga didorong agar diusut secara transparan, termasuk memeriksa potensi keterlibatan oknum atau kelalaian petugas jaga.
Tanggapan resmi mengenai alasan di baliknya arahan pembatasan/penarikan berita serta kejelasan kasus ditemukannya paket diduga sabu di ruang tahanan tersebut masih harapkan.
(Dn)