Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sorotan Tajam Pengusiran AWaSI di BPKAD Jambi: Perintah Kepala Badan atau Arogansi Oknum?


WARTA JAMBI — Aksi pengusiran terhadap tim Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi oleh oknum pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi mendulang sorotan tajam. Insiden tertutupnya akses informasi publik ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah aksi pengusiran dan ketiadaan ruang publik di BPKAD Jambi merupakan instruksi langsung dari Kepala Badan, atau bentuk arogansi sektoral oknum pegawai semata?

​Peristiwa tersebut bermula saat tim AWaSI menyambangi kantor BPKAD Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi resmi serta mengonfirmasi temuan akurat terkait penggunaan anggaran negara. Bukannya disambut dengan ruang dialog yang kooperatif, tim AWaSI justru mendapat perlakuan defensif dan diusir dari area gedung pemerintah.

​UU KIP Seolah Kebal Hukum dan Dikebiri

​Pengusiran tersebut berujung pada tidak didapatkannya keterangan atau klarifikasi yang dicari oleh AWaSI. Tidak tersedianya ruang publik dan minimnya iktikad baik dari pihak BPKAD untuk membuka ruang dialog menguatkan indikasi bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) seolah dikebiri dan diabaikan di lingkungan kantor tersebut.

​Padahal, UU KIP menjamin hak setiap warga negara maupun lembaga masyarakat untuk mengakses informasi publik yang bersifat terbuka dan akuntabel. Dengan tertutupnya akses komunikasi serta nihilnya pejabat yang bersedia menemui, mulai dari Kepala Badan, Sekretaris, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), fungsi transparansi publik di BPKAD Jambi kini dipertanyakan besar-besaran.

​Menabrak Konstitusi dan Aturan Menyampaikan Pendapat

​Tindakan arogan oknum pegawai BPKAD yang mengusir awak media dan pengurus AWaSI dari lingkungan kantor pemerintah dinilai melangkahi regulasi mendasar. Sikap tertutup tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

​Gedung pemerintahan merupakan fasilitas publik yang didanai oleh uang rakyat, sehingga penutupan akses secara sepihak dan pengusiran terhadap publik yang meminta klarifikasi secara damai merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

​Desakan Sanksi Disiplin dan Evaluasi Total

​Atas insiden ini, AWaSI mendesak Gubernur Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi untuk turun tangan menyelidiki apakah ada perintah pimpinan di balik sikap tertutup ini, sekaligus meminta tindakan tegas terhadap oknum ASN BPKAD yang memicu kericuhan.
​Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersikap sopan, profesional, dan melayani. Sikap arogan serta penutupan informasi publik berpotensi melanggar kode etik dan disiplin ASN, yang berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga sanksi berat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala BPKAD Provinsi Jambi maupun jajaran pejabat terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai alasan pengusiran tersebut dan ketiadaan ruang audiensi publik di kantor mereka.

(Dn)