Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Pilar Kekuasaan Bungkam: Ketika Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Abai Lindungi Warga Korban Konflik Agraria PT DAS

​TANJUNG JABUNG BARAT — Labirin konflik agraria antara masyarakat Desa Badang bersama desa-desa sekitar dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) tidak hanya mempertontonkan arogansi korporasi, tetapi juga membuka borok serius mengenai lumpuhnya perlindungan negara terhadap warganya. 

Di tengah derita panjang masyarakat yang kehilangan hak atas tanah ulayat dan pola kemitraan sejak era karet hingga kelapa sawit, tiga pilar kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif, alih-alih hadir sebagai pelindung, justru memilih bungkam seribu bahasa.

​Kondisi ini memicu kemarahan publik. Negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil, kini dinilai ambruk di bawah cengkraman kepentingan oligarki perkebunan.

​Membedah Benteng Kebisuan Tiga Pilar Kekuasaan

​Perselisihan menahun seluas ribuan hektar ini sejatinya sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Namun, respon dari institusi penyelenggara negara menunjukkan gejala pembiaran yang terstruktur:

• Eksekutif (Pemerintah Daerah): Sebagai pemegang otoritas perizinan, Pemda Tanjung Jabung Barat terjebak dalam dugaan pembiaran (omission) atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DAS yang mengabaikan kewajiban plasma 20%. Alih-alih mengevaluasi perusahaan, eksekutif justru terkesan menjadi corong korporasi tatkala aktif mengeklaim penyaluran dana kompensasi yang ditolak mentah-mentah oleh Desa Badang karena dinilai sebagai jebakan hukum pengalihan hak tanah.

• Legislatif (DPRD): Lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya memegang fungsi pengawasan (controlling) anggaran dan kebijakan daerah tampak kehilangan tajinya. Suara-suara di parlemen daerah seolah tenggelam, tanpa ada langkah politik yang progresif seperti membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau memanggil pihak perusahaan dan pemda untuk membela hak-hak konstitusional warga Desa Badang.

• Yudikatif dan Penegak Hukum di Daerah: Aparat penegak hukum lokal terkesan pasif dan menutup mata terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum dan perampasan hak agraria yang disuarakan warga. Penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, membuat masyarakat merasa berjalan sendirian tanpa perlindungan hukum yang memadai.

​Jeratan Kompensasi dan Konsistensi Perlawanan Desa Badang

​Kebungkaman institusi negara ini dimanfaatkan oleh korporasi untuk memuluskan langkah sepihak. Ketika PT DAS menggelontorkan dana kompensasi yang diklaim sukses merangkul desa-desa lain, Desa Badang tetap berdiri tegak sebagai benteng perlawanan terakhir.

​Warga menyadari sepenuhnya bahwa kompensasi tersebut bukan sekadar ganti rugi tanam tumbuh yang murni. Di balik gemerincing uang tersebut, tersimpan jebakan sistematis agar tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat melalui pola kemitraan (plasma) beralih status menjadi hak milik mutlak perusahaan secara permanen.

1. Desakan Intervensi Pusat: Menuntut Keadilan di Bumi Serengkuh Dayung
​Sikap bungkam dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat daerah memaksa masyarakat untuk mengalihkan pandangan dan menuntut intervensi langsung dari pusat.

2. Masyarakat mendesak agar:
​Pemerintah pusat dan Kementerian ATR/BPN segera turun tangan melakukan audit ulang secara transparan terhadap seluruh perizinan PT DAS.
​Aparat penegak hukum tingkat nasional membuka mata atas dugaan kolaborasi jahat dan pembiaran struktural yang mencederai keadilan agraria di bumi serengkuh dayung serentak ketujuan.

​Ketika pilar-pilar kekuasaan daerah memilih tuli dan bisu di atas penderitaan rakyatnya, konsistensi warga Desa Badang adalah pengingat bahwa keadilan tidak akan pernah tunduk pada konspirasi kekuasaan.