Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

25 Tahun Belum Tuntas, Masyarakat Desa Sungai Bungur Geruduk Kantor BPN Muaro Jambi: Dinas Perkebunan Turut Disorot


​MUARO JAMBI — Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat, Mahasiswa, dan Pemuda (FORMMAS MUDA) Sungai Bungur menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan atas sengketa lahan seluas 1.500 hektare yang telah berlarut-larut selama 25 tahun tanpa penyelesaian konkret, Senin (26/7/2026).

​Persoalan ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) BPN Pusat Nomor 25 XI 2002 tertanggal 23 April 2002 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Obyek Pengaturan Penguasaan Tanah/Landreform (Tanah Objek Landreform/SK ToL) seluas 1.500 hektare yang diberikan negara untuk masyarakat Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Namun hingga tahun 2026 ini, hak masyarakat tersebut masih menyisakan polemik mendalam.

​Dikuasai Perusahaan dan Koperasi Tanpa Izin

​Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan oleh Kantah ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi pada tahun 2008, 2022, hingga 2024, ditemukan fakta mengejutkan. Lahan redistribusi milik warga Desa Sungai Bungur seluas 1.500 hektare tersebut ternyata telah dikuasai, diserobot, dan diklaim secara sepihak oleh PT. PHL/Makin Group serta tiga koperasi mitra kerjanya, yakni Koperasi Harapan Jaya, Koperasi Mekar Jaya, dan Koperasi Usaha Berkah.

​Lokasi lahan SK ToL seluas 1.500 hektare tersebut diketahui berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHL serta di luar izin tiga koperasi mitra tersebut. Penguasaan lahan ini telah berlangsung hampir seperempat abad tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari masyarakat Desa Sungai Bungur yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

​Dinas Perkebunan Disorot dan Diminta Pertanggungjawaban

​Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut, massa aksi tidak hanya mendesak pihak BPN, tetapi juga secara tegas menyorot Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi. Instansi pemerintah ini diminta untuk memberikan pertanggungjawaban serta penjelasan terbuka terkait legalitas dan luasan pengelolaan lahan yang dikuasai oleh korporasi.

​Melalui koordinator aksi, Forum Masyarakat Desa Sungai Bungur menyampaikan empat poin tuntutan utama sebagai bentuk sikap resmi:

1. Meminta KANTAH ATR/BPN Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah-langkah konkret penyelesaian sengketa lahan SK ToL Desa Sungai Bungur yang berpihak kepada masyarakat setelah tertunda puluhan tahun.

2. Mendesak KANTAH ATR/BPN Muaro Jambi agar transparan memberikan penjelasan rinci mengenai luasan kepemilikan izin HGU PT. PHL/Makin Group, Koperasi Harapan Jaya, Usaha Berkah, dan Mekar Jaya.

3. Meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terkait luasan pengelolaan lahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. PHL/Makin Group serta ketiga koperasi mitra di atas.

4. Meminta Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Muaro Jambi untuk menjelaskan keabsahan izin koperasi perkebunan Harapan Jaya, Usaha Berkah, dan Mekar Jaya yang beroperasi di wilayah sengketa tersebut.

​Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat Desa Sungai Bungur atas tanah redistribusi tersebut dikembalikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan dan koperasi terkait. 

(Nd)