Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menagih Pertanggungjawaban Struktural Pemda Tanjung Jabung Barat di Tengah Labirin Konflik Agraria PT DAS

​TANJUNG JABUNG BARAT — Desakan publik terhadap akuntabilitas dan pertanggungjawaban pilar struktural Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kian menguat menyusul karut-marut konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Badang bersama desa-desa sekitar dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS). Perselisihan yang berakar dari pengabaian hak kemitraan ini menyoroti lemahnya kontrol negara dan memicu tuntutan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam di bawah bayang-bayang kepentingan korporasi.

​Konflik struktural ini bermula dari pengoperasian ribuan hektar lahan yang melintasi fase perkebunan karet dan kakao hingga bertransformasi menjadi kelapa sawit. Selama puluhan tahun, janji manis terkait pola kemitraan atau kebun plasma yang menjadi hak masyarakat lokal tidak pernah diwujudkan oleh pihak perusahaan.

​Urgensi Pertanggungjawaban Pemda: Antara Fungsi Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

​Sebagai pemegang otoritas administratif dan perizinan di tingkat lokal, Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat berada di pusat sorotan publik. Pertanggungjawaban struktural pemerintah daerah dipertanyakan dalam menyikapi sejumlah persoalan krusial:

• Dugaan Pembiaran (Omission) Pengawasan Izin Usaha Perkebunan: Pemda Tanjung Jabung Barat dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi berkala terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DAS. Lemahnya kontrol ini membuat perusahaan diduga kuat mengabaikan kewajiban mutlak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari total luas areal izin sejak era karet hingga sawit.

• Indikasi Konflik Kepentingan dan Keberpihakan: Ali-alih berdiri sebagai pelindung hak konstitusional rakyatnya, Pemda justru disorot karena terkesan menjadi corong atau fasilitator bagi perusahaan. Hal ini terlihat ketika Pemda menjadi pihak yang bersaksi dan mengeklaim penyaluran dana kompensasi oleh PT DAS kepada masyarakat sekitar, kendati skema tersebut menuai penolakan keras.

​Jeratan Kompensasi dan Sikap Tegas Desa Badang

​Ketegangan mencapai titik nadir tatkala PT DAS menggelontorkan skema kompensasi yang diklaim telah diterima oleh desa-desa di sekitar wilayah operasional. Di tengah gelombang tersebut, Desa Badang berdiri sebagai benteng pertahanan terakhir yang secara tegas menolak tawaran itu.

​Warga menilai kompensasi tersebut bukan sekadar ganti rugi tanam tumbuh yang murni, melainkan jebakan hukum yang sistematis. Skema tersebut dicurigai dirancang untuk melegalkan penguasaan lahan secara permanen sekaligus memutarbalikkan status tanah ulayat yang seharusnya menjadi hak masyarakat melalui pola kemitraan agar beralih menjadi hak milik mutlak perusahaan.

​Menuntut Langkah Konkret Penegakan Hukum

​Ketidakmampuan atau keengganan institusi daerah dalam menyelesaikan kebuntuan ini membuat masyarakat mendesak intervensi dari tingkat yang lebih tinggi. Pertanggungjawaban struktural Pemda kini diuji melalui langkah nyata untuk:

1. Mengevaluasi secara transparan seluruh dokumen perizinan dan rekam jejak kepatuhan PT DAS terhadap kewajiban sosialnya.

2. Menghentikan segala bentuk pembiaran administratif yang mencederai keadilan masyarakat lokal.

3. Mendukung penuh langkah audit ulang perizinan oleh pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum demi memulihkan hak-hak agraria masyarakat di bumi serengkuh dayung serentak ketujuan.