Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nihil Ruang Publik di BPKAD Jambi: Diusir Oknum Pegawai, AWaSI Gagal Dapatkan Informasi

​JAMBI — Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi mendadak jadi sorotan terkait transparansi publik. Ruang untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi publik di instansi pengelola keuangan daerah tersebut dinilai sama sekali tidak ada. Hal ini membentang jelas saat rombongan Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga diusir saat hendak meminta klarifikasi resmi, Rabu (29/7/2026).

​Kedatangan perwakilan AWaSI sejatinya bertujuan untuk meminta keterangan dan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran beberapa paket kegiatan bernilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp9,39 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak atas informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

​Namun, alih-alih diterima secara kooperatif di ruang audiensi atau layanan publik yang semestinya disediakan oleh instansi pemerintah, massa AWaSI justru diadang dan diusir oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) BPKAD dengan nada tinggi dan sikap defensif.

​UU KIP Seolah Kebal Hukum dan Dikebiri

​Pengusiran tersebut berujung pada tidak didapatkannya keterangan atau klarifikasi yang dicari oleh AWaSI. Tidak tersedianya ruang publik dan minimnya iktikad baik dari pihak BPKAD untuk membuka ruang dialog menguatkan indikasi bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) seolah dikebiri dan diabaikan di lingkungan kantor tersebut.

​Padahal, UU KIP menjamin hak setiap warga negara maupun lembaga masyarakat untuk mengakses informasi publik yang bersifat terbuka dan akuntabel. Dengan tertutupnya akses komunikasi serta nihilnya pejabat yang bersedia menemui mulai dari Kepala Badan, Sekretaris, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) fungsi transparansi publik di BPKAD Jambi dipertanyakan.

​Menabrak Konstitusi dan Aturan Menyampaikan Pendapat

​Tindakan arogan oknum pegawai BPKAD yang mengusir awak media dan pengurus AWaSI dari lingkungan kantor pemerintah dinilai melangkahi regulasi mendasar. Sikap tertutup tersebut bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

​Gedung pemerintahan merupakan fasilitas publik yang didanai oleh uang rakyat, sehingga penutupan akses secara sepihak dan pengusiran terhadap publik yang meminta klarifikasi secara damai merupakan tindakan melampaui kewenangan.

​Desakan Sanksi Disiplin dan Evaluasi Total

​Atas insiden ini, AWaSI mendesak Gubernur Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN BPKAD yang memicu kericuhan dan melakukan pengusiran.

​Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersikap sopan, profesional, dan melayani. Sikap arogan dan penutupan informasi publik berpotensi melanggar kode etik dan disiplin ASN, yang berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga sanksi berat.

(Dn)