Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

​Saat Hukum Kehilangan Ruh: Mengapa Etika Pelaksanaan Lebih Krusial dibanding Kelengkapan Regulasi?



​WARTA INFORMASI — Indonesia sejatinya bukanlah negara yang miskin regulasi. Dari hubungan keperdataan, operasional bisnis, tata kelola lembaga keuangan, hingga penyelenggaraan pemerintahan, hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa telah dipagari oleh lembaran peraturan perundang-undangan. Bahkan di banyak sektor, perangkat hukum nasional terbilang cukup komprehensif.

​Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan aturan tidak otomatis berbanding lurus dengan hadirnya rasa keadilan. Persoalan mendasar yang kerap memicu ketimpangan justru bersumber dari cara hukum itu dijalankan.

​Ahli perancangan hukum sekaligus praktisi hukum perbankan, Wilson S. Koto, menegaskan bahwa regulasi seideal apa pun akan tumpul dan berpotensi menjadi instrumen penindasan jika dieksekusi tanpa landasan etika, itikad baik, serta penghormatan terhadap hak asasi dan hak ekonomi setiap individu.

​Fenomena Lelang Aset: Antara Hak Kreditur dan Hak Ekonomis Debitur

​Salah satu cermin buram pelaksanaan hukum yang mengabaikan etika terlihat jelas dalam praktik eksekusi Hak Tanggungan pada sektor jasa keuangan.

​Secara yuridis, Undang-Undang Hak Tanggungan memang memberi wewenang penuh kepada pihak kreditur untuk melakukan pelelangan atas objek jaminan bilamana debitur wanprestasi atau cidera janji. Mekanisme ini dibentuk sebagai instrumen perlindungan hukum yang sah guna menjamin kepastian kepastian kredit dan stabilitas ekonomi perbankan.

​Kendati demikian, penggunaan hak hukum tersebut dinilai kerap melenceng dari prinsipdasar kepatutan.

​"Hak bukanlah kewenangan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap wajib tunduk pada prinsip proporsionalitas, itikad baik, serta perlindungan terhadap hak-hak ekonomis debitur," ujar Wilson.

​Salah satu praktik yang menonjol adalah penetapan nilai limit lelang yang jauh di bawah nilai pasar wajar. Dalam beberapa kasus, aset jaminan yang bernilai riil hingga Rp2 Miliar kerap dilelang hanya seharga Rp1 Miliar. Alasan yang kerap digunakan oleh lembaga keuangan maupun lembaga pelelangan adalah percepatan pelunasan sisa pokok pinjaman debitur.

​Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan pihak debitur. Ketika sisa nilai ekuitas atas aset tersebut tergerus habis akibat penetapan harga yang terlampau murah, debitur tidak hanya kehilangan asetnya, tetapi juga kehilangan nilai ekonomis yang seharusnya menjadi hak mereka kembali pasca-pelunasan.

​Mengembalikan Ruh Hukum sebagai Pelindung Masyarakat

​Pemanfaatan mekanisme Hak Tanggungan secara eksesif tanpa memperhitungkan aspek keadilan dinilai berpotensi mengikis fungsi utama hukum itu sendiri. Regulasi yang sejatinya diciptakan untuk membawa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan justru berisiko berubah menjadi alat penindas.

​Indikator keberhasilan penegakan hukum idealnya tidak sekadar diukur dari terpenuhinya syarat-syarat prosedural formal, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai substansial keadilan dijaga dalam setiap tindakan hukum.

​"Hukum yang dijalankan tanpa etika pada akhirnya akan terdegradasi menjadi alat kekuasaan semata. Sebaliknya, bila hukum dieksekusi dengan menjunjung tinggi etika dan integritas, ia akan kembali pada fungsi hakikinya, melindungi hak-hak warga, menjaga keseimbangan para pihak, dan menghadirkan keadilan yang merata," pungkas Wilson.

​Informasi Layanan & Konsultasi
​Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan, perancangan dokumen hukum (legal drafting), atau konsultasi terkait sengketa hukum perbankan dan eksekusi jaminan, dapat menghubungi kontak berikut:

-​Narasumber/Konsultan: Wilson S. Koto (Legal Drafter & Banking Law Practitioner)
-​Layanan Konsultasi: 0823 1917 7519