Dugaan 50 Gram Sabu Masuk Sel Tahanan, Oknum Petugas Polres Muaro Jambi Dilaporkan ke Divpropam Polri
WARTA JAMBI — Dugaan kelalaian berat di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi menerima laporan aduan terkait dugaan masuknya narkotika jenis sabu ke dalam ruang sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama (a). Aduan ini secara resmi diterima oleh Divpropam Polri pada Rabu (29/7/2026) pukul 12.18 WIB dengan nomor registrasi Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam: SPSP2/2026072900050.
Dalam berkas pengaduannya yang ditujukan langsung kepada Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri, pelapor menyoroti dugaan kelalaian berat yang dilakukan oleh oknum petugas penjagaan tahanan di Polres Muaro Jambi.
"Perihal yang dilaporkan yakni dugaan kelalaian berat penjagaan tahanan oleh oknum petugas Polres Muaro Jambi, yang memuat indikasi masuknya barang bukti/narkotika jenis sabu seberat 50 gram beserta alat isap (pirex) ke dalam ruang sel tahanan," demikian bunyi keterangan dalam dokumen resmi penerimaan laporan tersebut.
Guna memperkuat laporan tersebut, pelapor melampirkan sedikitnya tujuh berkas dokumen pendukung berupa bukti foto dan dokumen digital yang telah diunggah ke sistem penerimaan laporan Propam.
Masuknya barang haram dalam jumlah signifikan ke area yang seharusnya berpengawasan ketat ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai prosedur pengamanan dan pengawasan internal di markas kepolisian setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Divpropam Polri maupun jajaran Pimpinan Polres Muaro Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut serta langkah verifikasi atas laporan masyarakat tersebut.
(Dn)