BENANG KUSUT DILUAR NALAR: Mengapa Penertiban Kawasan Candi Muaro Jambi Begitu Sulit Diterapkan?
WARTA JAMBI — Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi, salah satu kompleks percandian seluas lebih dari 3.900 hektare yang menjadi kebanggaan Indonesia dan calon Situs Warisan Dunia UNESCO, terus membentur tembok tebal penegakan hukum dan tata ruang.
Di balik megahnya pemugaran dan narasi pelestarian sejarah, realitas di lapangan memperlihatkan ironi menyengat, belasan perusahaan besar, mulai dari stockpile batu bara, pabrik kelapa sawit, hingga terminal pelabuhan laut, berdiri kokoh tepat di dalam maupun menyempit di sekitar kawasan lindung percandian.
Bentang wilayah di Kecamatan Taman Rajo, meliputi Desa Kunangan, Desa Talang Duku, Desa Tebat Patah, Desa Kemingking Luar, hingga Desa Kemingking Dalam, menjadi arena dilema pelik keterlanjuran industri. Upaya penertiban tidak sekadar berhadapan dengan aturan perundang-undangan, melainkan berkelindan rapat dengan silang sengkonol izin masa lalu, kepentingan ekonomi lokal-nasional, serta tumpang tindih fungsi tata ruang di Pelabuhan Talang Duku.
Dilema Keterlanjuran: Industri Berdiri Sebelum Cagar Budaya Diatur Ketat
Persoalan mendasar penertiban kawasan Candi Muaro Jambi berakar pada isu "keterlanjuran izin". Mayoritas korporasi di lini industri Pelabuhan Talang Duku dan sekitarnya sudah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB), izin lokasi, serta Dokumen Evaluasi Lingkungan hidup (DELH) puluhan tahun sebelum regulasi zonasi ketat KCBN Muaro Jambi ditetapkan secara rinci oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketika Keputusan Menteri Kebudayaan dan Perpres zonasi diketok untuk membatasi aktivitas perusakan di zona inti dan zona penyangga, pabrik-pabrik sawit dan dermaga stockpile batu bara sudah lebih dulu menancapkan fondasi permanen di pinggir Sungai Batanghari. Secara legalitas historis, pihak perusahaan memegang perizinan sah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah pada masa lampau, menjadikan eksekusi penghentian atau penggusuran rawan digugat secara hukum.
Pelabuhan Talang Duku dan Urat Nadi Ekonomi Regional
Kecamatan Taman Rajo, khususnya koridor Talang Duku hingga Kemingking, secara de facto telah lama didesain sebagai kawasan industri pendukung Pelabuhan Talang Duku, hubungan logistik dan jalur lalu lintas komoditas utama Provinsi Jambi.
Memindahkan puluhan unit industri komoditas vital ini bukan sekadar urusan memindahkan patok tanah. Ada ratusan miliar rupiah investasi terikat, ribuan tenaga kerja lokal yang menggantungkan nasib dari desa-desa sekitar (seperti Desa Kemingking Dalam dan Talang Duku), serta kelancaran distribusi logistik daerah yang dipertaruhkan. Faktor inilah yang memborgol keberanian penegak kebijakan untuk mengambil tindakan hukum secara langsung dan drastis.
Peran Lembaga: Gagap, di Antara Regulasi dan Realitas
Kerumitan ini semakin diperparah oleh kebuntuan di tiga pilar kekuasaan serta dua tingkatan pemerintah:
• Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemda Kabupaten Muaro Jambi, Berada pada posisi serba salah. Di satu sisi, pemerintah daerah wajib mendukung program prioritas nasional penataan KCBN Muaro Jambi. Di sisi lain, Pemprov dan Pemkab tidak memiliki kesiapan anggaran pengganti yang memadai jika harus mencabut izin, memberi ganti rugi pembebasan lahan industri, atau merelokasi pabrik-pabrik besar tersebut.
• Jajaran Eksekutif, Lembaga teknis penata ruang dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) sering kali tidak memiliki wewenang penindakan langsung (eksekutorial). Penertiban administratif seperti pencabutan izin usaha terhambat klausul perlindungan investasi.
• Jajaran Legislatif (DPRD Kabupaten/Provinsi), Terjebak di antara tuntutan konstituen desa sekitar yang membutuhkan lapangan kerja industri, dengan desakan para penggiat lingkungan serta akademisi. Kebijakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di legislatif kerap alot karena harus mengomodasi dua kepentingan yang saling bertolak belakang.
Jajaran Yudikatif dan Penegak Hukum, Menghadapi celah hukum yang samar. Menjerat perusahaan yang berdiri sah secara perizinan masa lalu menggunakan Undang-Undang Cagar Budaya memerlukan konstruksi hukum yang sangat kuat. Tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah atau keputusan ganti rugi negara, aparat penegak hukum ragu untuk melakukan penyegelan lahan industri secara sepihak.
Menanti Win-Win Solution dari Pusat hingga Daerah
Penertiban kawasan Candi Muaro Jambi dari keterlanjuran industri di Desa Kunangan, Talang Duku, Tebat Patah, Kemingking Luar, dan Kemingking Dalam tidak cukup hanya diselesaikan lewat teguran kertas atau saling lempar wewenang antar-instansi.
Keberanian politik (political will) tingkat tinggi dari Pemerintah Pusat yang berkolaborasi dengan Pemprov Jambi, Pemkab Muaro Jambi, serta konsorsium pemilik industri mutlak dibutuhkan. Langkah konkret seperti penyusunan skema relokasi bertahap, kompensasi rasional, penyediaan kawasan industri baru di luar zona cagar budaya, serta penetapan batas hukum tegas antara Pelabuhan Talang Duku dan zona situs sejarah menjadi satu-satunya jalan keluar agar warisan sejarah peradaban Melayu kuno ini tidak punah tergerus deru mesin pabrik.
(Dn)