Arogansi Pegawai BPKAD Jambi Usir Massa AWaSI, Diduga Abaikan UU KIP dan Hak Menyampaikan Pendapat
WARTA JAMBI — Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD/BPKAD) Provinsi Jambi pada Rabu (29/7/2026) berujung ricuh dan diwarnai aksi intimidasi. Massa aksi yang menuntut transparansi pengelolaan anggaran justru mendapat perlakuan kasar dan diusir oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor tersebut.
Sejak aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, massa AWaSI menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah paket kegiatan bernilai fantastis, yakni mencapai Rp9,39 miliar. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan sekaligus meminta audiensi resmi dengan pejabat berwenang.
Namun, iktikad baik para demonstran bertepuk sebelah tangan. Seluruh jajaran pejabat—mulai dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK, diklaim tidak berada di tempat. Massa yang sempat berniat masuk ke area kantor akhirnya mengurungkan niat demi menjaga ketertiban dan memilih menanti di luar gedung.
Suasana memanas ketika sejumlah oknum ASN mendatangi massa dan melakukan pengusiran secara paksa dengan nada kasar. Sikap tertutup dan terkesan sengaja menghindar ini menguatkan dugaan bahwa instansi pengelola keuangan daerah tersebut sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Melanggar Konstitusi dan UU Unjuk Rasa
Tindakan represif dan pengusiran yang dilakukan oleh oknum pegawai BPKAD terhadap para demonstran dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius. Sikap arogan tersebut bertentangan langsung dengan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, tindakan menghalangi dan membubarkan aksi damai secara sepihak juga menabrak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selama aksi berlangsung tertib dan sesuai prosedur perizinan, tak seorang pun, termasuk pegawai pemerintah, berhak mengusir atau membubarkan massa secara ilegal.
Desakan Sanksi Tegas untuk Oknum ASN
Atas perlakuan kasar dan pengusiran tersebut, massa AWaSI mendesak Gubernur Jambi serta Inspektorat untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN BPKAD yang terlibat.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menjunjung tinggi integritas, melayani masyarakat dengan sopan, serta menyalahgunakan kewenangan. Oknum ASN yang terbukti berbuat kasar dan melanggar hukum saat bertugas layak dijatuhi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Tidak hanya sanksi administratif, jika dalam aksi pengusiran tersebut ditemukan unsur ancaman fisik atau kekerasan, oknum yang terlibat juga dapat diseret ke ranah pidana berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan para pejabat utama maupun insiden pengusiran massa aksi yang terjadi di halaman kantor mereka.
(Dn)