Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyoroti Peran Tiga Pilar PTSP, Satpol PP, dan DLH Muaro Jambi dalam Mengusut Gudang Misterius Berpagar Seng di KM 29 Desa Bukit Baling


​MUARO JAMBI — Keberadaan sebuah gudang misterius berpagar seng di Jalan Lintas Timur KM 29, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan tertutup tersebut diduga menjadi sarang aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan modus operasional terselubung berkedok tempat jual-beli besi tua.

​Menanggapi keresahan publik ini, urgensi tindakan tegas dari sinergi tiga pilar utama di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sangat dinantikan untuk menguak legalitas dan potensi pelanggaran di lokasi tersebut.

​1. Peran Dinas PTSP, Menelisik Legalitas dan Perizinan Usaha

​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Muaro Jambi memiliki mandat utama untuk memeriksa keabsahan dokumen perizinan gudang tersebut. Berdasarkan regulasi, setiap aktivitas penyimpanan maupun kegiatan komersial di wilayah Kabupaten Muaro Jambi wajib mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

​Jika dalam penelusurannya gudang berpagar seng di KM 29 Desa Bukit Baling ini tidak dapat menunjukkan dokumen izin gudang, izin penyimpanan, atau justru menyalahgunakan izin dasar yang dilaporkan, seperti mengantongi izin penampungan besi tua namun praktiknya melenceng menjadi tempat penimbunan BBM ilegal, maka PTSP berhak merekomendasikan pencabutan izin dan penutupan operasional kepada instansi berwenang.

​2. Peran Satpol PP, Penegakan Perda dan Penindakan Ketertiban Umum

​Sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi memegang kendali penuh untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Modus operasional "terima besi tua" yang disinyalir sebagai kamuflase atau kedok untuk menutupi aktivitas ilegal penimbunan BBM merupakan pelanggaran terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

​Satpol PP bersama tim gabungan dapat melakukan penyegelan sementara apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran pemanfaatan ruang, ketidaksesuaian fungsi bangunan, serta aktivitas berbahaya yang mengancam keselamatan warga sekitar Kecamatan Sekernan. Tindakan represif non-yustisial hingga koordinasi penegakan hukum lanjutan bersama aparat kepolisian mutlak diperlukan guna menghentikan aktivitas mencurigakan di balik pagar seng tersebut.

​3. Peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Mitigasi Risiko Pencemaran dan Limbah Berbahaya

​Aktivitas penimbunan BBM ilegal tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang jelas menyimpan potensi ancaman ekologis yang sangat besar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi harus segera bergerak untuk meninjau dampak lingkungan di sekitar KM 29 Desa Bukit Baling.

​Penyimpanan bahan bakar minyak secara ilegal berisiko tinggi menimbulkan pencemaran tanah dan sumber air sumur warga akibat kebocoran, belum lagi bahaya kebakaran mendadak yang dapat mengancam keselamatan publik. DLH berkewajiban melakukan audit lingkungan, memeriksa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jika terbukti ada aktivitas pengoplosan, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila kegiatan tersebut terbukti merusak ekosistem lingkungan hidup setempat.

​Sinergi aktif dan investigasi terbuka dari ketiga pilar instansi ini menjadi kunci utama untuk meredam kekhawatiran masyarakat Desa Bukit Baling. Langkah tegas tanpa kompromi diharapkan mampu membongkar tabir hitam di balik gudang berpagar seng tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga keamanan serta keasrian lingkungan di Kabupaten Muaro Jambi. (**)