Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menakar Konflik Agraria Desa Badang dan PT DAS: Cengkraman Oligarki di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan

​TANJUNG JABUNG BARAT — Perselisihan agraria yang melibatkan masyarakat Desa Badang beserta desa-desa di sekitarnya dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) kian menunjukkan karut-marut persoalan struktural di sektor perkebunan. Konflik menahun ini dinilai banyak pihak sebagai cerminan nyata dari praktik kekuasaan oligarki, di mana kekuatan korporasi raksasa berkolusi dengan lemahnya pengawasan negara, meminggirkan hak-hak dasar masyarakat lokal di atas tanah ulayat mereka sendiri.

​Berdasarkan catatan historis di lapangan, perseteruan ini telah berakar sejak era perkebunan karet dan kakao hingga bertransformasi menjadi perkebunan kelapa sawit. Selama puluhan tahun pula, janji manis terkait pola kemitraan atau kebun plasma yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi warga lokal hanya tinggal angan-angan belaka.

Kronologi Kemitraan yang Diabaikan: Dari Karet hingga Sawit
​Akar ketimpangan ini terlihat jelas dari bagaimana PT DAS mengelola ribuan hektar lahan di wilayah tersebut melalui dua fase utama:

• Era Tanaman Karet dan Kakao: Pada masa awal pembukaan lahan, masyarakat Desa Badang telah menuntut realisasi pola kemitraan yang proporsional. Sayangnya, hingga komoditas tersebut habis masa produktifnya, kewajiban penyediaan lahan plasma tersebut tidak pernah diwujudkan oleh perusahaan.

• Era Konversi ke Kelapa Sawit: Memasuki fase peremajaan (replanting) dan alih komoditas secara besar-besaran menjadi kelapa sawit, harapan warga sempat membuncah. Mereka mengira peralihan ini akan menjadi momentum bagi perusahaan untuk melunasi utang janji masa lalu. Kenyataannya, pola kemitraan kembali diabaikan, menjadikan masyarakat sekadar penonton di atas tanah leluhur mereka.

​Jebakan Kompensasi dan Hegemoni Oligarki

​Dalam beberapa tahun terakhir, watak oligarki semakin terlihat tatkala konflik bergeser ke ranah negosiasi kompensasi. Berdasarkan kesaksian Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak PT DAS mengeklaim telah menggelontorkan dana kompensasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.

​Kendati demikian, Desa Badang berdiri sebagai benteng perlawanan terakhir dengan menolak secara tegas tawaran tersebut. Warga menilai langkah korporasi ini bukan murni bentuk ganti rugi tanam tumbuh, melainkan jebakan hukum yang sistematis.

​Skema kompensasi itu dinilai dirancang untuk melegalkan penguasaan lahan secara permanen, sekaligus memutarbalikkan status tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat melalui pola kemitraan agar beralih menjadi hak milik mutlak perusahaan. Di sinilah cengkraman oligarki bekerja menggunakan instrumen finansial untuk melegitimasi perampasan hak agraria secara halus.

​Menakar Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Korporasi dan Pemda

​Buntunya penyelesaian konflik ini membuka kotak pandora terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan persekutuan antara korporasi dan penyelenggara pemerintahan daerah:

​1. Pelanggaran Sistematis oleh PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS)

• Mengabaikan Kewajiban Plasma 20%: Sesuai regulasi sektor perkebunan, perusahaan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal izin usaha perkebunan. PT DAS diduga kuat mengabaikan kewajiban mutlak ini sejak era karet hingga sawit.

• Perampasa Hak Agraria: Alih fungsi lahan dan pemaksaan skema kompensasi sepihak berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat adat dan lokal atas wilayah kelola mereka.

​2. Kelalaian dan Konflik Kepentingan Pemda Tanjung Jabung Barat
​Pembiaran (Ommission): 

• Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga kuat lalai menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DAS yang telah menahun melanggar kewajiban kemitraan.

• Keberpihakan pada Korporasi: Alih-alih membela hak rakyatnya, Pemda justru terkesan menjadi fasilitator dan corong bagi perusahaan dengan mendukung skema kompensasi bermasalah yang merugikan kepemilikan tanah warga Desa Badang.

​Konsistensi masyarakat Desa Badang dalam menolak kompensasi yang mencederai keadilan kini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik oligarki agraria. Warga mendesak pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit ulang perizinan PT DAS demi menegakkan keadilan di bumi serengkuh dayung serentak ketujuan.