Konflik Lahan Menahun Desa Badang vs PT DAS: Kemitraan yang Diabaikan dan Bayang-Bayang Alih Fungsi Lahan
TANJUNG JABUNG BARAT — Perselisihan agraria antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS) telah lama memanas. Konflik yang telah berakar sejak era perkebunan karet dan kakao ini tak kunjung menemukan titik terang, bahkan semakin meruncing setelah ribuan hektar lahan tersebut beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa kejelasan realisasi pola kemitraan bagi warga sekitar.
Sejak awal operasionalnya, kehadiran perusahaan perkebunan ini di tanah ulayat dan wilayah kelola masyarakat diiringi oleh harapan akan peningkatan kesejahteraan melalui kerja sama yang adil. Namun, janji manis terkait pola kemitraan, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk memberdayakan ekonomi warga lokal, hanya tinggal angan-angan.
Kronologi Kemitraan yang Tak Pernah Terwujud
Berdasarkan penelusuran sejarah konflik di lapangan, ketegangan ini dibagi ke dalam dua fase utama pengelolaan lahan oleh perusahaan:
• Era Tanaman Karet dan Kakao: Pada masa awal pembukaan lahan seluas ribuan hektar tersebut, PT DAS menanam komoditas karet dan kakao. Sejak periode ini, masyarakat Desa Badang menuntut adanya realisasi pola kemitraan (plasma) yang proporsional. Sayangnya, hingga komoditas tersebut habis masa produktifnya, kewajiban kemitraan tersebut tidak pernah diwujudkan oleh pihak perusahaan.
• Era Konversi ke Kelapa Sawit: Memasuki fase peremajaan (replanting) atau alih komoditas, ribuan hektar lahan tersebut diubah total menjadi perkebunan kelapa sawit. Masyarakat berharap peralihan ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk melunasi janji masa lalu dengan memberikan hak plasma kelapa sawit. Kenyataannya, pola kemitraan kembali diabaikan, dan masyarakat tetap menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka sendiri.
• Penolakan Kompensasi: Antara Ganti Rugi dan "Pengalihan Hak"
Dalam beberapa tahun terakhir, konflik ini memasuki babak baru. Berdasarkan kesaksian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pihak PT DAS dikabarkan telah menggelontorkan dana kompensasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kendati demikian, Desa Badang menjadi satu-satunya desa yang dengan tegas menolak kompensasi tersebut.
Masyarakat desa Badang bukan menolak rezeki, tetapi bentuk kompensasi yang ditawarkan sarat akan jebakan hukum. Itu bukan sekadar murni ganti rugi atas tegakan atau tanam tumbuh, melainkan upaya sistematis agar tanah yang seharusnya menjadi hak masyarakat melalui pola kemitraan beralih status menjadi hak milik mutlak perusahaan.
Warga menilai bahwa skema kompensasi yang disodorkan bertujuan untuk melegalkan penguasaan lahan secara permanen oleh korporasi, sekaligus menghapus kewajiban hukum perusahaan dalam menyediakan alokasi lahan kemitraan bagi masyarakat tempatan.
Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Perusahaan dan Pemda
Buntunya penyelesaian konflik ini turut menyeret sorotan tajam terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum dan regulasi yang dilakukan oleh pihak korporasi maupun penyelenggara pemerintahan daerah. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan dan agraria, berikut adalah sejumlah dugaan pelanggaran yang mengemuka:
1. Dugaan Pelanggaran oleh PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS)
• Pelanggaran Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Kemitraan Plasma): Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk UU Perkebunan dan peraturan turunan terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas minimal 20% dari total luas areal izin usaha perkebunan), PT DAS diduga kuat mengabaikan kewajiban hukum untuk menyediakan lahan kemitraan sejak era karet/kakao hingga sawit.
• Dugaan Perampasan Hak Agraria Masyarakat: Alih fungsi lahan dan upaya mengubah status tanah ulayat/wilayah kelola warga menjadi hak milik korporasi melalui skema kompensasi sepihak berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat adat dan lokal.
2. Dugaan Pelanggaran dan Kelalaian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
• Pembiaran (Ommission) atas Kewajiban Perusahaan: Pemda Tanjung Jabung Barat diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan (IUP) PT DAS, khususnya terkait kepatuhan perusahaan dalam merealisasikan kewajiban kemitraan plasma selama puluhan tahun.
• Konflik Kepentingan dan Keberpihakan: Alih-alih membela hak konstitusional masyarakat Desa Badang yang menuntut keadilan, Pemda justru terkesan menjadi fasilitator atau corong bagi perusahaan dengan mengamini skema kompensasi bermasalah yang merugikan hak kepemilikan tanah warga.
Hingga saat ini masyarakat Desa Badang, Tanjung Jabung Barat, tetap konsisten pada pendiriannya untuk menolak segala bentuk kompensasi yang menghilangkan hak atas tanah kemitraan. Warga mendesak pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, serta instansi penegak hukum turun tangan untuk mengaudit ulang perizinan PT DAS dan menegakkan keadilan agraria di bumi serengkuh dayung serentak ketujuan tersebut.