Jangan Cuma Jadi Pajangan Formalitas, DLH dan DPMPTSP Muaro Jambi Didesak Tindak Tegas Pelaku Usaha Tanpa NIB dan SPPL!
WARTA MUARO JAMBI — Upaya mewujudkan iklim investasi yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Muaro Jambi tidak boleh berhenti pada lembaran kertas perizinan belaka. Integrasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang mempermudah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) seharusnya menjadi benteng utama perlindungan lingkungan, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Kini, sorotan publik tertuju pada keseriusan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan komitmen lingkungan hidup.
Pembagian Peran dan Sinergi Dua Instansi Vital
Secara kelembagaan, regulasi telah mengatur pembagian tugas yang jelas antara DLH dan DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi dalam mengawal kepatuhan para pelaku usaha:
1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi
DLH memegang kewenangan penuh atas aspek teknis dan pengawasan di lapangan melalui dua lini utama:
• Bidang Tata Lingkungan: Bertanggung jawab atas verifikasi teknis, pemeriksaan, serta pembinaan kepada pelaku usaha terkait penyusunan komitmen pengelolaan lingkungan dan penetapan standar kelayakan lingkungan.
• Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (Gakkum): Berwenang melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna memantau ketaatan pelaku usaha. Bidang ini berhak memberikan rekomendasi sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap komitmen SPPL, seperti ketidaktersediaan sarana pengolahan sampah atau limbah.
2. DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi
Sebagai pintu utama perizinan berusaha, DPMPTSP bergerak melalui dua bidang kunci:
• Bidangg Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan: Membidangi legalisasi penerbitan NIB serta integrasi otomatisasi SPPL untuk kegiatan usaha berisiko rendah.
• Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Penanaman Modal: Berfungsi menjalankan post-audit atau verifikasi lapangan terkait keabsahan perizinan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang dikantongi.
Kolaborasi dan Pengawasan Lapangan Jadi Kunci
Meskipun sistem perizinan saat ini memberikan kemudahan secara digital, pengawasan di lapangan (post-audit) tetap menjadi kunci utama. DPMPTSP yang memegang wewenang penerbitan administratif dan DLH yang memiliki legalitas pengawasan teknis dituntut untuk memperkuat inspeksi mendadak (sidak) gabungan.
'Izin berusaha dan SPPL itu adalah janji dan komitmen hukum pelaku usaha kepada daerah dan masyarakat. Jika sarana pengelolaan sampah atau limbah tidak disediakan di lokasi usaha, maka dokumen itu gugur fungsinya dan hanya menjadi pajangan'
Publik berharap Pemkab Muaro Jambi tidak ragu melayangkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan NIB, hingga penutupan sementara tempat usaha, bagi siapa saja yang terbukti melanggar komitmen lingkungan demi menjaga kelestarian daerah Muaro Jambi.
(Dn)