Meredam Darurat Sampah Muaro Jambi, Legalisitas NIB/SPPL Bukan Sekadar Pajangan, Pelaku Usaha Wajib Sediakan Tempat Sampah
EKSKLUSIF & INVESTIGASI
WARTA MUARO JAMBI — Masalah penumpukan dan pengelolaan sampah domestik di wilayah Kabupaten Muaro Jambi terus menjadi sorotan hangat. Selama ini, persoalan limbah dan kebersihan fasilitas umum seolah-olah menjadi isu krusial yang luput dari perhatian maksimal pemerintah daerah. Menjawab tudingan tersebut serta guna menata kembali sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, kepemilikan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) kini ditegaskan bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Ketiadaan pengelolaan sampah yang terstruktur di tingkat pelaku usaha, mulai dari pertokoan, UMKM, hingga industri skala menengah di sepanjang koridor utama Muaro Jambi, disinyalir menjadi salah satu pemicu utama menjamurnya titik-titik pembuangan sampah liar.
Beli Tiga Fungsi Dalam Satu Legalitas: NIB, SPPL, dan Komitmen Kebersihan
Pemerintah Daerah melalui instansi terkait seharusnya melakukan tindakan tegas, mengimbau seluruh elemen pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melengkapi perizinan berusahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam kerangka perizinan berbasis risiko tersebut, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas legalitas bisnis, tetapi juga secara otomatis mengintegrasikan dokumen komitmen lingkungan berupa SPPL bagi usaha berisiko rendah dan menengah.
Nantinya, para pelaku usaha yang sudah mengantongi dokumen SPPL/NIB ini secara otomatis dan melalui sosialisasi pembinaan, memiliki konsekuensi hukum dan moral yang konkrit. Para pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan SPPL diwajibkan secara tegas untuk menyediakan fasilitas tempat sampah mandiri di area tempat usaha mereka yang terpisah antara sampah organik dan anorganik.
'SPPL itu adalah janji dan komitmen tertulis pelaku usaha kepada daerah dan lingkungan sekitar. Jadi kalau sudah punya NIB dan dokumen SPPL diterbitkan, tidak ada alasan lagi toko atau tempat usahanya tidak punya tempat sampah. Sampah kegiatan usaha tidak boleh lagi dibiarkan berserakan ke bahu jalan atau drainase'.
Mengubah Pola "Luput Perhatian" Lewat Pembinaan Berkelanjutan
Selama ini, narasi ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menangani sampah kerap mengemuka. Melalui penetapan kewajiban SPPL yang terintegrasi NIB ini nantinya, skema pembinaan sudah pasti wajib dijalani langsung oleh dinas teknis (seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PTSP) secara berkala.
Ada sejumlah manfaat nyata dari pola pembinaan terstruktur bagi pelaku usaha yang tertib aturan:
• Edukasi Pengelolaan Pemilahan Limbah: Pelaku usaha mendapatkan pendampingan teknik pengelolaan limbah yang benar agar tidak mencemari lingkungan pemukiman warga sekitar.
• Kepastian Layanan Pengangkutan: Usaha terdata berhak mendapatkan kepastian akses integrasi pengangkutan sampah berkala menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
• Perlindungan dan Kepastian Hukum: Pelaku usaha yang patuh terhindar dari sanksi administratif, teguran publik, maupun potensi konflik sosial dengan masyarakat sekitar terkait pencemaran kebersihan.
• Peningkatan Citra Usaha: Tempat usaha yang bersih dan tertata secara otomatis meningkatkan kenyamanan konsumen serta menaikkan kelas usaha itu sendiri.
Sinergi Bersama Demi Muaro Jambi Bersih
Langkah penegakan kewajiban SPPL/NIB dan penyediaan sarana penampungan sampah ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan kebersihan di Muaro Jambi. Masalah sampah tidak lagi bisa dibebankan sepenuhnya kepada petugas kebersihan Pemkab, melainkan membutuhkan partisipasi aktif dari sektor usaha sebagai penghasil limbah harian.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi seharusnya tidak hanya mengimbau seluruh pelaku usaha, baik yang berada di kawasan perkotaan Sengeti hingga kecamatan-kecamatan di seluruh pelosok kabupaten, untuk segera mengurus NIB/SPPL. Lebih langsung ke arah merealisasikan komitmen jaga lingkungan secara nyata dimulai dari menyediakan tempat sampah yang layak di lokasi usaha masing-masing.
(Dn)