Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Misteri Keberadaan Kebun PT MPG Dalam Wilayah Kawasan Hutan Produksi, Perlahan Terkuak




Kebun Kelapa Sawit PT MPG, Merupakan Bagian Dari Konsesi HGU PT WKS 

Jambi, ceriapost.com - Pengungkapan misteri keberadaan Kebun Kelapa Sawit dengan keluasan kurang lebih 1000 hektar milik PT Mitra Prima Gitaabadi ( MPG) yang diduga berada di wilayah Kawasan Hutan Produksi yang keberadaannya diantara wilayah Desa Pematang Rahim ( Tanjabtim) dan Desa Lubuk Raman (Muaro Jambi), perlahan mulai terkuak. 

Lokasi : (PH37+VQ7, Bukit Tempurung, Kec. Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi 36764)

Terdapat Dugaan Pelepasan Lahan " WKS " Yang Dikuasai Oleh PT Mitra Prima Gitaabadi ( MPG)

Berdasarkan informasi yang didapat melalui rujukan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996, tetang perubahan luasan konsesi PT. WKS yang mana dari 78.240 hektar menjadi 290.378 hektare. 

Termasuk didalamnya dikeluarkan dari konsesi HGU PT WKS sejumlah lahan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Prima Gitaabadi (MPG), yang berada diantara wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tanjung Jabung Timur.

Informasi tersebut diungkap oleh Mirza Azhari, SH koordinator wilayah Provinsi Jambi Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia-untuk Bumi ( YPRI-BUMI), Kamis (28/8/2025).

Analisa dari maksudnya pemberian nama SK 57, yang diartikan dengan dugaan penguasaan lahan HGU PT WKS yang berada dalam wilayah Provinsi Jambi terletak di wilayah 5 Kabupaten dan 7 Kecamatan.

Bahwa di tahun 2005 pada awal PT. MPG membuka perkebunan kelapa sawit di objek yang dipersoalkan, melalui seseorang yang bernama Tin dan Alam Jaya. Yang mana diketahui jika mereka berdua merupakan kontraktor yang bekerja di PT. WKS.

Dan diketahui dari beberapa sumber, jika status awal lahan perkebunan PT. MPG diduga adalah bagian dari HGU Konsesi PT. WKS. 

Posisi Tin Digantikan Oleh AHIN

Pada tahun 2015 Ahin masuk ke PT. MPG menggantikan posisi Tin sebagai penanggung jawab pengelolaan produksi panen Kebun Kelapa Sawit milik PT MPG.

Pada tahun 2018 terjadi perubahan data lahan konsesi, yang mana lahan perkebunan kelapa sawit milik PT MPG yang berdomisili di wilayah Desa Pematang Rahim dilepaskan dari Konsesi PT. WKS.

Tak hanya lahan tersebut namun ada beberapa lahan konsesi PT. WKS di 5 Kabupaten dan 7 Kecamatan se-Provinsi Jambi turut serta dilepaskan dari konsesi PT. WKS. 

Dasar, SK definitif yaitu No. SK 57/Menlhk/Setjen/PHL.0/1/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996. 

Diketahui Awalnya PT. MPG di Kelola 9 unsur, namun saat ini tinggal 4 unsur. (Dn)