YPRI Bumi Soroti Jalan Siluman Di Desa Pematang Rahim
Mirza Asari Datang Dengan Harapan Masyarakat Mendahara Ulu Dapat Perlakuan Adil Dari Pemprov Jambi
Jambi, ceriapost.com - Mirza Asari, S.H. selaku koordinator wilayah Tanjab Timur - Muaro Jambi Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi ( PRI Bumi), sekaligus Putra asli Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur, mulai menyoroti keberadaan jalan siluman' yang terletak di wilayah Desa Pematang Rahim, Kamis (28/8/2025).
Jalan yang terletak di perbatasan Hutan Lindung Gambut ( HLG) wilayah Desa Pematang Rahim itu sudah bertahun-tahun menjadi akses jalan produksi mobilisasi angkutan kayu hasil hutan PT Wira Karya Sakti ( WKS) dari wilayah Distrik VII yang mencakupi area konsensi HGU PT WKS yang berada di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Muaro Jambi.
Pemprov Jambi Tidak Adil, 70% Akses Jalan Aspal Lintas Sabak Desa Pematang Rahim -Lagan Rusak Berat, Dan Semakin Parah
Keberadaan jalan siluman' itupun dianggap tidak ada manfaatnya bagi masyarakat Kecamatan Mendahara Ulu. Yang mana hingga saat ini pun Pemerintah Daerah Provinsi Jambi tidak ada upaya peningkatan apapun untuk membangun akses jalan aspal lintas Sabak dari Desa Pematang Rahim ke Simpang Lagan, yang kondisinya sudah semakin parah, yang diketahui adalah aset Pemprov Jambi.
Apa Kaitannya Pelepasan Hutan Lindung Gambut Di Desa Pematang Rahim Dengan Akses Jalan Siluman
Berdasarkan SK-
5694/MENLHK- PSKL/PKPSPSL.0/102017 tentang pemberian hak pengelolaan Hutan Desa Pematang Rahim seluas ±1.185 hektar pada kawasan hutan lindung.
Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada tanggal 15 Maret 2019 sesuai SK nomor 20 telah membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kebon Sari dalam rangka mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan BANG PESONA KEMENHUT atau Pembangunan Perhutanan Sosial Nasional.
Sebagai bentuk dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam berupaya menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan melalui Gerakan Produktif Dan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Kegiatan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berupa pengembangan Ekoeduwisata hutan desa di Desa Pematang Rahim.
Fakta yang terjadi jika perbatasan kanal jalan aspal lintas Sabak Desa Pematang Rahim ke Simpang Lagan dengan Hutan Lindung Gambut yang telah berubah fungsi menjadi Perhutanan Sosial milik Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kebon Sari Desa Pematang Rahim itu, malah dijadikan sebagai akses jalan tidak bernama yang menjadi akses jalan produksi mobilisasi angkutan kayu hasil hutan milik PT WKS.
Mirza Asari, S.H. menegaskan jika Pemprov Jambi tidak segera membangun peningkatan akses jalan aspal lintas Sabak dari Desa Pematang Rahim ke Simpang Lagan yang saat ini kondisinya sudah rusak berat. Dirinya bersama masyarakat dan Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI Bumi), akan bertindak tegas menutup akses jalan siluman' tersebut, agar ada keseimbangan antara korporasi dan lingkungan masyarakat.
Sejatinya konsep partisipasi masyarakat sendiri sudah dimulai dengan munculnya Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat oleh Perum Perhutani.
Yang diketahui jika Ekoeduwisata Perhutanan Sosial milik Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kebon Sari Desa Pematang Rahim itu pun saat ini tidak bermanfaat bagi masyarakat Desa Pematang Rahim dan masyarakat Kecamatan Mendahara Ulu pada umumnya. (Dn)