Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pada Pelaksanaan Sidang Paripurna, Fraksi PKB Usulkan Pemekaran Kelurahan Tempino Dan Kecamatan Jaluko


Muaro Jambi, ceriapost.com - Dalam Penyampaian Pemandangan Umum Akhir Fraksi-Fraksi pada pelaksanaan Rapat Paripurna Pengambil Keputusan Terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (6/5/25).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Sulaini,SP, juga mengusulkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, tentang pembentukan Desa Sukamulya, pemekaran dari Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong dan Pemekaran Kecamatan Jambi Luar Kota ( Jaluko).

Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Ketua beserta Wakil Ketua serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini, turut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi yang didampingi Sekda dan kepala OPD lingkup pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi serta unsur Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.

Fraksi PKB juga turut menyetujui 7 Ranperda Kabupaten Muaro Jambi untuk disahkan menjadi Perda. Yang mana Perda itu nantinya diharapkan dapat memberikan berbagai kemudahan dan manfaat bagi masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi.

Tujuannya yaitu, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan dan peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat, pemerataan ekonomi, serta menjadi pedoman bagi kita semua dalam pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Terkait pemekaran desa dan kecamatan yang diusulkan, yang mana tujuan dari pemekaran desa dan kecamatan, baik secara umum maupun berdasarkan peraturan, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendekatkan pelayanan publik. 

Dari upaya pemekaran tersebut juga bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pelayanan, serta untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal. 

Pemekaran desa bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi pemerintahan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemekaran desa juga bertujuan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat lebih menggali dan mengembangkan potensi lokal, dan diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, termasuk meningkatkan daya saing desa. 

Selanjutnya dalam hal pemekaran Kecamatan, pemekaran kecamatan diharapkan dapat menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan juga bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. 

" Menimbang jumlah desa yang masih ada penambahan, memohon persetujuan koordinasi penambahan desa dari wilayah Kecamatan Sekernan dan Kecamatan Maro Sebo " harapannya. (Dn)