Setelah Melalui Proses Dan Tahapan, Bupati Muaro Jambi Menerima 7 Ranperda Yang Diusulkan DPRD Untuk Disahkan Menjadi Perda
Muaro Jambi, ceriapost.com - Menghadiri Rapat Paripurna Pengambil Keputusan Terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2025.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menerima dan menandatangani hasil penyampaian pemandangan umum fraksi dan akan dikaji kembali melalui Biro Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi itu turut dihadiri oleh oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Aidi Hatta, Wakil Ketua I Wiranto dan Wakil Ketua II Jurjani yang dihadiri oleh unsur anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini juga turut dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, yang didampingi oleh Sekda Kabupaten Muaro Jambi Bhudi Hartono, dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, unsur Forkompinda serta tamu undangan lainnya.
Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan.
Yang mana, Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah Kabupaten/Kota dibuat dan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Materi muatan peraturan daerah kabupaten/kota adalah, materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.
Materi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam naskah akademik memiliki latar belakang dan tujuan penyusunan yang disesuaikan dengan pokok sasaran yang ingin diwujudkan, antara lain, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Setelah menyimak dengan seksama pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muaro Jambi dan hasil pembahasan terhadap tujuh ranperda tersebut.
Maka pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi melalui Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi khususnya kepada ketua beserta para anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Atas saran dan masukan kami Pemda Kabupaten Muaro Jambi, menerima, dan menyetujui 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi. (Dn)