Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kementerian ATR/BPN Perketat Pengawasan, Lahan HGU "Nakal" Siap-siap Dicabut!


​JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperketat fungsi pengawasan dan pengendalian pertanahan nasional. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kewajiban Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara langsung ke lapangan bagi setiap pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

​Langkah proaktif tersebut dilakukan guna memastikan bahwa pemanfaatan tanah negara yang dikelola oleh korporasi atau badan usaha tidak sekadar berbekal legalitas di atas kertas, melainkan benar-benar produktif, transparan, dan berwawasan lingkungan.

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kegiatan monev ini menjadi instrumen penting untuk memonitor kepatuhan para pemegang konsesi.

​Fokus Utama Monev: Dari Batas Konsesi hingga Kebun Plasma 20%

​Dalam setiap agenda turun ke lapangan, petugas BPN baik dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah (Kanwil) tidak bekerja setengah-setengah. Mereka melakukan verifikasi mendalam terhadap sejumlah aspek krusial di antaranya:

- Kesesuaian Peruntukan Lahan: Petugas memastikan fisik di lapangan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian hak, apakah untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan. Prinsip utamanya tegas: lahan HGU haram hukumnya dibiarkan terlantar.
​Verifikasi Batas dan Luas: Menggunakan kombinasi teknologi citra satelit mutakhir yang divalidasi langsung lewat cek fisik (berita acara lapangan) guna mencocokkan luas riil dengan data yuridis sertifikat.

- Realisasi Kebun Masyarakat (Plasma 20%): Khusus untuk sektor perkebunan, BPN secara ketat mengevaluasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas minimal 20% dari total konsesi HGU yang diberikan.

- Aspek Lingkungan dan Mitigasi Karhutla: Komitmen menjaga kelestarian ekosistem, mencegah kerusakan tanah, serta mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sorotan tajam. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar atau membiarkan lingkungan rusak dapat berujung pada sanksi berat.

- Penertiban Tanah Terlantar: Jika dari hasil peninjauan lapangan didapati area HGU mangkrak, tidak diusahakan, atau justru dikuasai pihak lain secara ilegal, BPN tidak segan menetapkannya sebagai Tanah Terlantar.

​Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
​Setiap rangkaian hasil verifikasi fisik di lapangan wajib dituangkan secara transparan ke dalam Berita Acara Lapangan yang ditandatangani bersama oleh petugas pemantau dan pihak pemegang hak HGU.

​Apabila dalam proses monev ditemukan pelanggaran, mulai dari penyimpangan batas wilayah, perusakan lingkungan, mangkir dari kewajiban kebun plasma, hingga penelantaran lahan, Kementerian ATR/BPN tidak akan tinggal diam. Sanksi administratif bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pembatalan dan pencabutan izin HGU siap dijatuhkan agar tanah negara tersebut dapat kembali dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. ***