LPKNI Keluarkan Imbauan Keras Terkait Kredit Macet NSC Finance Jambi, Konsumen Diminta Jangan Gegabah!
JAMBI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para konsumen yang tengah menghadapi persoalan kredit macet di NSC Finance Jambi.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengingatkan agar konsumen meningkatkan kewaspadaan dan tidak bersikap gegabah saat memenuhi panggilan atau menghadiri pertemuan dengan pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Kronologi dan Poin Penting Imbauan LPKNI
Imbauan ini dirilis menyusul maraknya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan praktik penahanan kendaraan yang dikaitkan dengan penyelesaian tunggakan kredit. LPKNI menekankan pentingnya bagi konsumen untuk memahami hak serta kewajiban hukum mereka sebelum mengambil langkah apa pun yang dapat merugikan diri sendiri secara finansial maupun kepemilikan aset.
Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan oleh LPKNI bagi para konsumen:
• Jangan Gegabah Membawa Kendaraan: Konsumen diminta untuk tidak serta-merta membawa kendaraan yang masih dalam masa kredit ke kantor pembiayaan apabila mendapat panggilan terkait kredit macet.
• Waspada Penandatanganan Dokumen: Konsumen diimbau agar tidak sembarangan menandatangani dokumen apa pun sebelum memahami secara utuh isi, tujuan, serta konsekuensi hukumnya. Jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau dokumen yang tidak lengkap.
• Hak Meminta Penjelasan Tertulis: Apabila terjadi perselisihan, konsumen berhak meminta rincian tertulis yang mencakup jumlah tunggakan, denda, rincian biaya tambahan, serta prosedur penyelesaian kredit yang ditempuh perusahaan.
• Kumpulkan Bukti Valid: Jika terjadi dugaan penarikan atau penahanan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, konsumen disarankan segera mengamankan bukti berupa perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, surat pemberitahuan, hingga identitas petugas.
Menyeimbangkan Hak Konsumen dan Kewajiban Debitur
LPKNI menegaskan bahwa imbauan ini bukan berarti setiap panggilan dari perusahaan pembiayaan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Konsumen tetap diwajibkan untuk memeriksa kembali isi perjanjian kredit awal, surat pemberitahuan resmi, serta landasan hukum dari setiap tindakan yang dikenakan pada kendaraan mereka.
Di satu sisi, perusahaan pembiayaan memiliki hak legal untuk melakukan penagihan sesuai dengan isi perjanjian dan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, proses penagihan maupun eksekusi penarikan kendaraan tidak boleh mengabaikan hak-hak konsumen serta wajib mematuhi koridor hukum yang sah.
"Persoalan kredit macet tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan hak-hak konsumen. Setiap permasalahan harus diselesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti, bukan melalui tekanan atau tindakan sepihak," tegas perwakilan LPKNI.
Langkah Antisipasi dan Saluran Pengaduan Resmi
Dalam menghadapi sengketa pembiayaan, LPKNI mengimbau konsumen untuk tetap tenang dan tidak bertindak secara emosional.
Konsumen disarankan untuk:
1. Meminta salinan dokumen dan waktu yang cukup untuk mempelajari setiap surat atau perjanjian yang disodorkan.
2. Menempuh jalur pengaduan resmi dan mencari pendampingan hukum apabila merasa dirugikan.
3. Melaporkan permasalahan ke saluran resmi perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga perlindungan berwenang lainnya jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen NSC Finance Jambi terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan kredit macet, mekanisme penarikan kendaraan, serta komitmen perlindungan hak konsumen dalam proses penyelesaian pembiayaan di lapangan. ***