Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Kuasai Lahan 9 Hektar Tanpa Penyelesaian Sejak 1938, PT Pertamina EP Zona 1 Jambi Didesak Bertanggung Jawab


JAMBI – PT Pertamina EP Zona 1 Jambi berpotensi menghadapi implikasi hukum serius atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas 90.000 meter persegi (9 hektar) tanpa penyelesaian hak milik. Lahan yang berlokasi di RT 27 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi tersebut diketahui merupakan milik sah dari Lukman Hasny (63), warga asal Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan berkas dokumen dan surat permohonan tertanggal 5 Mei 2025 yang ditujukan langsung kepada General Manager PT Pertamina EP Zona 1 Jambi, Hari Widodo, pihak pemilik lahan telah berulang kali melayangkan surat namun belum kunjung mendapat tanggapan resmi maupun kepastian penyelesaian.

"Lahan seluas 9 hektar milik klien kami telah dipergunakan oleh operasional PT Pertamina EP Zona 1 Jambi sejak tahun 1938 hingga saat ini. Namun, hak-hak atas tanah tersebut belum juga diselesaikan secara keperdataan maupun regulasi pertanahan yang berlaku," ungkap sumber yang mengawal kasus pertanahan tersebut.

Dasar Kepemilikan Dokumen Lengkap dan Sah. Kepemilikan lahan oleh Lukman Hasny didukung oleh jejak rekam administrasi pertanahan yang kuat dan lengkap, melingkupi dokumen historis hingga legalitas modern dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah.

Legitimasi Historis, Copie Collationee Notaris Jambi A.P. Parlindungan tertanggal 13 Februari 1959 atas Surat Jual Beli tanggal 4 Juni 1917 dan Surat Jual Beli tanggal 13 Desember 1927 (tahun 2063 penanggalan Showa Jepang), serta Peta Situasi Tanah Tahun 1939.

Legalitas BPN Kota Jambi, Peta Situasi Tanah (14 Desember 2000), Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 670-423 (1 Juni 2001), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 134/2003.
Administrasi Kelurahan, Surat Sporadik Tanah Tahun 2000 serta Surat Keterangan Risalah Kepemilikan Tanah No. 593/01/2007 dari Kelurahan Paal Lima.

Kewajiban Perpajakan, Bukti SPPT NOP 15.71.010.004.010-0120.0 tahun 2000 dan Rekapan Tagihan Pajak Daerah dari Dispenda Kota Jambi periode 2009–2024 dengan nilai kumulatif mencapai Rp 1.585.160.100,00.

Potensi Pelanggaran Hukum dan UU Terkait. Apabila PT Pertamina EP Zona 1 Jambi terus mengabaikan permohonan penyelesaian ini dan tetap memanfaatkan lahan tanpa alas hak atau ganti rugi yang sah, entitas BUMN tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Pasal 6 menegaskan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan Pasal 20 menggarisbawahi perlindungan hak milik. Penguasaan tanah milik warga tanpa alas hak yang sah melanggar asas kepastian hukum pertanahan.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berpotensi memenuhi unsur Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah atau penguasaan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum.
Perpu No. 51 Tahun 1960, Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pasal 1365 KUHPerdata, Aturan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas pemanfaatan lahan tanpa kompensasi selama puluhan tahun.

Surat permohonan penyelesaian ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pimpinan tertinggi, mulai dari Direktur Utama PT Pertamina EP Pusat, Gubernur Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi dan Kota Jambi, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Kantor ATR/BPN Kota Jambi, hingga Camat Kotabaru dan Lurah Paal Lima untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut secara adil dan transparan. (N*d)