Etika Komunikasi Pemerintahan Desa: Ketika Undangan Musyawarah Adat Lewat WhatsApp Dipertanyakan
Dilema Modernitas dan Marwah Adat: Saat Chat Menggantikan Sirih Pinang -Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital seharusnya mempermudah koordinasi birokrasi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, kemudahan ini kerap menimbulkan gesekan ketika berhadapan dengan tatanan nilai, etika, dan adat istiadat yang sudah mengakar kuat di tengah masyarakat.
Sebuah polemik etika kultural mencuat di tengah masyarakat adat Nusantara—khususnya yang menjunjung tinggi falsafah adat. Masalah ini bermula dari tindakan seorang Kepala Desa yang mengajak Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) untuk berunding atau bermusyawarah memecahkan suatu permasalahan penting, namun undangan tersebut disampaikan hanya melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Tindakan tersebut memicu perdebatan di kalangan pemangku adat. Banyak pihak mempertanyakan kepatutan tindakan tersebut, terutama jika dikaitkan dengan pepatah adat "tegak samo tinggi, duduk samo rendah" serta adab berunding yang semestinya.
Tinjauan Adat: Makna "Duduk Samo Rendah" dan Adab Menjemput
Dalam struktur sosial masyarakat adat, Ketua Lembaga Adat Desa bukanlah sekadar bawahan administratif yang bisa dipanggil sewaktu-waktu melalui instruksi digital. Mereka adalah representasi dari para datuk, ninik mamak, atau pemuka adat yang memegang peranan penting dalam menjaga keharmonisan sosial.
Falsafah "tegak samo tinggi, duduk samo rendah" mencerminkan prinsip kesetaraan dan penghormatan timbal balik antara pemimpin formal pemerintahan (Kepala Desa) dan pemimpin kultural (Lembaga Adat).
Berdasarkan adab dan adat istiadat yang berlaku, terdapat tata cara atau etika tersendiri ketika seorang pemimpin hendak mengajak pemuka adat berunding:
Menjemput secara Langsung (Batanam Siriah): Untuk urusan adat atau masalah krusial, idealnya pemimpin mendatangi kediaman tokoh adat secara langsung untuk menyampaikan maksud sekaligus menunjukkan kerendahan hati dan penghargaan.
Menghubungi Melalui Telepon: Jika kendala jarak dan waktu tidak memungkinkan kunjungan langsung, menghubungi via telepon suara adalah batas minimal kesopanan modern, asalkan disampaikan secara lisan dengan bahasa yang santun dan menghargai kedudukan.
Ketika undangan musyawarah penting hanya dikirim melalui ketikan pesan singkat di WhatsApp, tanpa salam adat yang patut dan tanpa ruang dialog awal, hal ini dinilai mencederai marwah serta kehormatan lembaga adat.
Apakah Pesan WhatsApp Sama dengan Penghinaan Adat?
Menjawab polemik apakah tindakan mengirim undangan musyawarah lewat WhatsApp sama dengan penghinaan terhadap adat dan adab, para pengamat budaya dan pemuka adat memberikan pandangan yang komprehensif,
Bukan Pelanggaran Hukum Positif, Melainkan "Pelecehan Kultural".
Secara hukum negara, mengirim pesan digital tentu bukan sebuah tindak pidana. Namun, secara sosiologis dan kultural, tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pengabaian adab (kurang ajar secara adat atau melanggar alua nan patut). Tindakan itu mencerminkan sikap merendahkan posisi Lembaga Adat Desa seolah-olah setara dengan staf instansi biasa.
Teknologi Bukan Alasan Menghapus Etika:
Kemajuan teknologi diciptakan untuk mempercepat arus informasi, bukan untuk mengikis kesantunan. Penggunaan WhatsApp mungkin sah untuk urusan administratif harian yang bersifat teknis, tetapi tidak untuk urusan musyawarah adat yang sakral dan membutuhkan pendekatan personal.
Bentuk Sanksi Adat yang Berlaku
Meskipun tidak ada sanksi hukum secara formil negara, pelanggaran terhadap etika dan adab berunding dalam masyarakat adat dapat mendatangkan sanksi sosial dan moral, di antaranya:
Teguran Keras dan Sanksi Moral:
Para pemuka adat memiliki hak untuk menegur secara terbuka Kepala Desa yang bersangkutan dalam forum resmi, menyatakan bahwa tindakannya telah melanggar kepatutan adat desa.
Boikot atau Penolakan Hadir:
Sebagai bentuk protes kultural, para pemangku adat dapat menolak untuk hadir memenuhi undangan musyawarah tersebut sampai Kepala Desa datang secara langsung memohon maaf dan memperbaiki cara penyampaian undangannya.
Hilangnya Kepercayaan (Trust) dan Wibawa Pemimpin:
Sanksi sosial yang paling berat adalah merosotnya wibawa Kepala Desa di mata masyarakat. Akibatnya, kerja sama antara pemerintah desa dan unsur adat dalam menjaga keamanan serta pembangunan desa ke depan akan menjadi pincang.
Kesimpulan
Teknologi komunikasi seperti WhatsApp merupakan alat penunjang efisiensi kerja modern, namun ia tidak boleh menggantikan nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan, dan adab. Seorang Kepala Desa yang bijaksana harus memahami bahwa meskipun aturan birokrasi diatur oleh negara, kedamaian dan keharmonisan desa sangat bergantung pada kerukunan kultural dengan para pemangku adat. ***