Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menelisik Status Hukum dan Kewajiban Pajak Tanah Penyurungan atau Kelebihan Tanah Pemilik di Daerah


​MUARO JAMBI — Dinamika pertanahan di tingkat lokal sering kali bersinggungan dengan istilah-istilah tradisional yang telah turun-temurun dikenal masyarakat, salah satunya adalah tanah penyurungan atau istilah yang merujuk pada kelebihan tanah dari batas kepemilikan pokok (pemik). Di tengah praktik penguasaan lahan adat dan tradisional ini, aspek legalitas formal serta kewajiban perpajakan kerap memunculkan tanda tanya di kalangan warga.

​Berdasarkan tinjauan hukum pertanahan dan perpajakan nasional, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak ditentukan oleh sebutan lokal atau tradisional suatu lahan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan perpajakan daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

​Subjek dan Pemanfaatan Menentukan Kewajiban PBB

​Pemerintah daerah tidak melihat nama sebutan lahannya, melainkan berfokus pada siapa yang menguasai, memanfaatkan, dan menikmati hasil ekonomi dari bidang tanah tersebut.

  1. ​Pemanfaatan Pribadi atau Komersial: Meskipun secara adat atau historis diakui sebagai tanah penyurungan, jika lahan tersebut secara nyata dikuasai dan dimanfaatkan oleh perorangan maupun badan hukum untuk kepentingan pribadi—seperti dijadikan ladang, kebun, tempat usaha, atau bangunan—maka tanah tersebut tetap berpotensi dan wajib dikenakan PBB. Pemerintah membebankan kewajiban pajak kepada pihak yang secara nyata menikmati manfaat ekonomi dari bumi tersebut.
  2. ​Pemanfaatan Sosial dan Kepentingan Umum: Sebaliknya, jika tanah penyurungan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat komunal yang dilindungi adat dan digunakan murni untuk fasilitas umum, sarana ibadah, atau kegiatan sosial tanpa unsur komersial, lahan tersebut berpeluang mendapatkan pembebasan atau pengecualian dari kewajiban PBB. Namun, proses ini wajib melalui pendataan resmi atau pengajuan permohonan kepada pemerintah desa dan instansi berwenang.

​Pembayaran PBB Bukan Bukti Kepemilikan Hak Milik

​Persoalan lain yang sering disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa rutin membayar PBB otomatis menjadikan tanah tersebut bersertifikat resmi.

​Pakar hukum agraria mengingatkan bahwa pembayaran PBB bukanlah bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Seseorang yang membayar PBB atas tanah penyurungan tidak serta-merta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembayaran PBB murni merupakan bentuk kontribusi fiskal atas penguasaan dan pemanfaatan objek pajak, yang kerap didata oleh pihak kelurahan atau desa agar tercatat secara administratif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

​Langkah Konkret bagi Pemilik dan Penggarap Lahan

​Guna menghindari sengketa administratif maupun kesalahpahaman perpajakan di kemudian hari, masyarakat yang menguasai tanah penyurungan atau kelebihan tanah pemik disarankan untuk mengambil langkah-langkah taktis berikut:

  • ​Verifikasi ke Kantor Desa/Kelurahan atau Bapenda: Lakukan pengecekan apakah bidang tanah tersebut sudah terdaftar dalam data Objek Pajak (NOP) atau memiliki lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
  • ​Evaluasi Pemanfaatan Lahan: Pastikan status pemanfaatan tanah apakah bersifat produktif (ekonomis) atau murni fasilitas sosial/adat. Jika memenuhi syarat, konsultasikan prosedur permohonan keringanan pajak kepada instansi daerah.
  • ​Tertib Administrasi: Segera lakukan koordinasi dengan pamong desa setempat agar penguasaan fisik tanah tercatat secara transparan, memberikan kepastian hukum sementara, serta mendukung tertib administrasi perpajakan daerah.

​Dengan adanya pemahaman yang utuh antara hukum adat dan hukum positif perpajakan, masyarakat diharapkan dapat mengelola lahan secara produktif sekaligus menunaikan kewajiban bernegara dengan tertib dan adil. **