Alih Fungsi Tanah Rawang Jadi Tanah Kas Desa: Sah Asal Patuhi Tata Ruang dan Aturan Hukum Agraria
Ceriapost - Pemanfaatann lahan basah atau yang kerap dikenal sebagai tanah rawang kini menjadi sorotan dalam penguatan aset pedesaan. Secara prinsip hukum agraria dan administrasi pemerintahan di Indonesia, tanah rawang, yakni dataran rendah atau rawa yang terendam air secara berkala maupun permanen, boleh dan bisa dijadikan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) atau kekayaan desa. Kendati demikian, langkah tersebut wajib memenuhi ketentuan hukum, tata ruang, serta status penguasaan yang sah.
Pakar administrasi pemerintahan mengingatkan bahwa proses penarikan atau penetapan lahan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah poin krusial yang harus dicermati oleh pemerintah desa sebelum memutuskan mengelola tanah rawang sebagai TKD.
1. Status Hukum dan Penguasaan Tanah yang Jelas
Syarat mutlak pertama adalah memastikan status hukum tanah rawang tersebut bebas dari sengketa serta memiliki kejelasan kepemilikan. Tanah ini bisa berasal dari tanah negara bebas, tanah ulayat yang diserahkan secara sah kepada desa, maupun tanah perolehan desa yang terbukti secara hukum.
Selain itu, aspek tertib administrasi juga menjadi penekanan utama. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa, termasuk TKD, wajib dicatatkan dalam inventaris desa dan dilaporkan secara berkala kepada bupati atau wali kota.
2. Kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Aspek kedua yang tidak kalah penting adalah kesesuaian fungsi lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat. Pemanfaatan tanah rawang sebagai TKD dipastikan tidak boleh melanggar batasan tata ruang yang berlaku.
Apabila kawasan rawa tersebut dalam dokumen RTRW ditetapkan sebagai kawasan lindung, daerah resapan air, atau suaka alam, maka tanah tersebut haram untuk dialihfungsikan. Pemerintah desa dilarang mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas budidaya tertentu yang berpotensi melanggar hukum lingkungan.
3. Kelayakan dan Strategi Pemanfaatan Produktif
Karakteristik tanah rawang yang terendam air menuntut adanya pengelolaan khusus agar lahan tersebut bernilai ekonomis. Desa umumnya memerlukan teknik seperti reklamasi terbatas, pembuatan saluran drainase, atau penyesuaian fungsi pertanian pasang surut agar lahan dapat dioptimalkan.
Jika dikelola dengan tepat, TKD dari tanah rawang dapat dialokasikan untuk sektor produktif, seperti lahan pertanian, perikanan darat, atau tambak dan kolam desa. Selain itu, aset ini juga berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui skema pemanfaatan yang sah, baik berupa sewa maupun kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga.
Mekanisme Musyawarah dan Perizinan
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi sengketa dan pelanggaran administratif, Pemerintah Desa diwajibkan untuk menggelar musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum menetapkan tanah rawang menjadi TKD.
Tidak hanya itu, legalitas pengalihan dan pengelolaan ini juga harus diperkuat dengan mengantongi rekomendasi atau izin resmi dari pemerintah daerah (kabupaten/kota). Langkah ini dinilai krusial agar status hukum dan pencatatan administratif aset desa kuat serta selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.