Menakar Konsistensi UU Antinarkotika, Mampukah Polres Muaro Jambi Seret Bandar Barang Bukti 52,33 Gram ke Meja Hijau?
MUARO JAMBI — Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika kembali diuji di tingkat daerah. Di tengah komitmen nasional memberantas peredaran gelap barang haram, sorotan tajam kini tertuju ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi. Publik mendesak transparansi aparat penegak hukum menyusul mencuatnya isu rencana rehabilitasi terhadap terduga bandar narkotika berinisial AL alias U, asal Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang terjaring dengan barang bukti fantastis: 52,33 gram sabu.
Isu ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, bobot barang bukti seberat lebih dari 52 gram menempatkan terduga pelaku jauh melampaui kategori sekadar "pengguna atau pecandu" yang lazimnya menjadi sasaran program rehabilitasi medis maupun sosial.
Kontradiksi Regulasi dan Bayang-Bayang "Pintu Belakang"
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pedoman penanganan pelaku tindak pidana narkotika melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNN, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kesehatan, rehabilitasi pada dasarnya diperuntukkan bagi pecandu dan penyalah guna murni yang kedapatan membawa barang bukti dalam jumlah terbatas (di bawah ambang batas tertentu, lazimnya di bawah 1 gram untuk sabu, atau melalui asesmen ketat pada kasus kategori ringan).
Namun, untuk barang bukti seberat 52,33 gram, secara yuridis formil dan materiil, posisi pelaku jauh lebih condong sebagai pengedar atau bahkan bandar. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda berat.
Kebijakan dugaan rehabilitasi bagi bandar dengan barang bukti puluhan gram dinilai mencederai rasa keadilan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap marwah hukum di bumi "Sailun Salimbai".
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi pada Sabtu (17/10/2026) belum membuahkan hasil. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan telah berstatus centang dua, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan atau penjelasan resmi yang diberikan. Sikap bungkam ini justru semakin memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan "perlakuan khusus" terhadap sang terduga bandar.
Kendati demikian, penelusuran langsung di Mapolres Muaro Jambi pada hari yang sama, petugas jaga di lingkungan Satresnarkoba memastikan bahwa para terduga pelaku asal Nipah Panjang tersebut masih mendekam di dalam sel tahanan Polres Muaro Jambi guna menjalani serangkaian proses penyidikan lanjutan.
"Dipastikan masih mendekam di sel tahanan Polres Muaro Jambi," ujar petugas jaga saat ditemui awak media di ruangan.
Pihak kepolisian sebelumnya sempat mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, belum adanya pernyataan resmi dari pimpinan Satresnarkoba membuat publik tetap berada dalam kekhawatiran akan potensi adanya celah hukum yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Ujian Integritas Polres Muaro Jambi di Tahun 2026
Termasuk kasus tangkapan besar lainnya di tahun 2026 ini, menjadi batu ujian yang sesungguhnya bagi integritas dan profesionalisme Polres Muaro Jambi. Apakah institusi penegak hukum ini mampu membuktikan ketegasannya dengan menyeret bandar berbarang bukti 52,33 gram tersebut ke meja hijau hingga vonis pengadilan, ataukah kasus ini justru menguap melalui jalur asesmen rehabilitasi yang kontroversial?
Masyarakat Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur kini bersatu dalam satu suara: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Kami hanya ingin kepastian hukum ditegakkan. Jika memang bandar dengan barang bukti 52 gram direhabilitasi, itu sama saja mencederai rasa keadilan dan melukai hati masyarakat," tegas salah seorang warga Nipah Panjang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik, pegiat anti-narkoba, dan media akan terus mengawal ketat perkembangan kasus ini. Bola panas kini berada di tangan Polres Muaro Jambi, mampukah mereka membuktikan komitmen pemberantasan narkotika secara transparan, atau justru memilih diam di balik tembok keraguan publik? ***