Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soroti Anggaran Jaminan Kesehatan Rp62 Miliar Pemprov Jambi, AWaSI Wanti-Wanti Celah Data Ganda dan Fiktif



JAMBI – Pengalokasian anggaran jaminan kesehatan dalam APBD Pemerintah Provinsi Jambi senilai hampir Rp62 miliar menuai sorotan tajam. Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi mendesak transparansi penuh terkait pengelolaan dana publik tersebut guna mencegah potensi penyimpangan, mulai dari data fiktif hingga duplikasi penerima manfaat.

Berdasarkan dokumen anggaran, Pemprov Jambi mengalokasikan Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI sebesar Rp29,96 miliar dan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU serta BP Kelas 3 sebesar Rp32,03 miliar. Jika digabungkan, total dana daerah yang dikucurkan mencapai Rp61,99 miliar.

Ketua AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menilai besarnya nilai anggaran ini harus diimbangi dengan keterbukaan data penerima manfaat dan mekanisme verifikasi yang ketat di lapangan.

"Masyarakat Provinsi Jambi harus tahu program ini. Siapa yang menerima, bagaimana cara mendapatkannya, apa syaratnya, dan siapa yang melakukan verifikasi. Jangan sampai masyarakat justru tidak tahu, sementara anggarannya mencapai hampir Rp62 miliar," ujar Erfan.

Pemetaan Kategori Anggaran dan Potensi Risiko Hukum, Secara teknis, kedua pos belanja tersebut memiliki sasaran dan regulasi pembiayaan yang berbeda, namun sama-sama memiliki celah kerawanan tata kelola anggaran jika tidak diaudit secara berkala diantaranya.

Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), Mekanisme, Pembiayaan penuh iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui APBD/APBN.

Potensi Kerawanan, Kerentanan timbul pada aspek fraud pendataan (inclusion error), seperti mendaftarkan warga yang sudah meninggal, pindah domisili, warga mampu secara ekonomi, hingga penggunaan "peserta siluman". Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 2 & 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara.

Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PBPU & BP Kelas 3, Mekanisme, Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, total iuran Kelas 3 sebesar Rp42.000/bulan disubsidi oleh Pemda/Pusat (Rp7.000), sementara sisanya (Rp35.000) dibayar oleh peserta mandiri atau ditanggung daerah.

Potensi Kerawanan, Rentan terjadi duplikasi bantuan (double dipping) untuk peserta yang sebenarnya sudah ditanggung APBN (PBI-APBN) atau pemberi kerja (PPU). Celah lain meliputi pengalokasian kuota atas dasar kepentingan politik (patronase) serta keterlambatan penyetoran kas daerah ke BPJS Kesehatan.

Mendesak Audit Independen dan Peran Aktif Masyarakat, AWaSI Jambi menegaskan pentingnya dilakukan cross-check data secara menyeluruh antara dokumen APBD, DPA, bukti tagihan, data BPJS Kesehatan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan SIAK Disdukcapil.

"Kita tidak mengatakan sudah terjadi korupsi. Tetapi dengan nilai hampir Rp62 miliar, potensi penyimpangan harus ditutup dengan transparansi. Jangan sampai ada nama yang sama, peserta yang tidak memenuhi syarat, atau bahkan nama fiktif yang kemudian dibayarkan menggunakan uang rakyat," tegas Erfan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait di lingkungan Pemprov Jambi belum memberikan konfirmasi resmi mengenai detail mekanisme verifikasi serta daftar penerima program tersebut. AWaSI Jambi pun mendorong BPK, Inspektorat, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat.

Selain itu, AWaSI juga mengimbau jajaran pemerintahan terkecil, seperti Ketua RT, Lurah, dan Kepala Desa, untuk proaktif memverifikasi warga di lingkungannya agar manfaat anggaran jaminan kesehatan ini tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan. N*d