Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pahami Aturan Mainnya, Mengapa Perusahaan Tak Bisa Langsung Balik Nama Lahan Warga Jadi Hak Milik?​


JAMBI — Di tengah maraknya alih fungsi lahan dan ekspansi sektor perkebunan di berbagai daerah, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Dapatkah korporasi atau badan hukum membeli tanah Hak Milik warga dan langsung mengubahnya menjadi aset Hak Milik perusahaan?

​Jawabannya adalah tidak. Secara sistematis, tata hukum pertanahan di Indonesia memiliki aturan ketat mengenai peralihan hak atas tanah warga yang dibeli oleh perusahaan perkebunan hingga bermutasi menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

​Larangan Badan Hukum Memiliki Hak Milik. ​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 21, badan hukum seperti PT Perkebunan secara tegas dilarang memiliki tanah berstatus Hak Milik. Hak Milik hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) perorangan.

​Ketika korporasi membeli lahan Hak Milik dari masyarakat, transaksi tersebut tidak serta-merta mengalihkan status Hak Milik kepada perusahaan. Sebaliknya, tanah tersebut wajib melewati prosedur peralihan status hukum terlebih dahulu.
​Ketentuan mengenai pemanfaatan tanah oleh korporasi diatur dalam Pasal 28 UUPA, yang menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan, yang dapat diberikan kepada WNI maupun badan hukum Indonesia.

​Alur Hukum, Dari Lahan Murni Warga Menjadi Tanah Negara. ​Tata cara pengalihan lahan masyarakat menjadi HGU korporasi diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

​Pasal 21 dan 23 PP No. 18/2021 menegaskan bahwa HGU hanya diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN di atas Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Oleh karena itu, mekanisme jual beli lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan harus melalui tahapan sebagai berikut, ​Ganti Rugi / Transaksi Perolehan, Perusahaan dan warga menyepakati bentuk ganti rugi atau jual beli atas lahan garapan/Hak Milik tersebut.

​Akta Pelepasan Hak (APH), Kesepakatan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pelepasan Hak (APH) di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). ​Kembali ke Negara, Melalui APH, hubungan hukum antara warga dengan tanahnya terputus, dan status tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara.

​Permohonan HGU, Setelah berstatus Tanah Negara, perusahaan mengajukan permohonan penerbitan HGU kepada Kantor Pertanahan/BPN. ​Berdasarkan Pasal 22 PP No. 18/2021, jangka waktu HGU yang diberikan kepada perusahaan adalah paling lama 35 tahun, dengan hak perpanjangan hingga 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun.

​Kewajiban Plasma 20 Persen untuk Masyarakat. ​Penerbitan HGU tidak semata-mata memberikan hak eksklusif bagi korporasi. Pemerintah menetapkan regulasi ketat mengenai kewajiban sosial dan ekonomi perusahaan terhadap lingkungan sekitar. 

​Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (1) huruf i yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 18 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (kemitraan/plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas lahan HGU yang dialokasikan. 

​Kerentanan Gugatan Bila Cacat Administrasi. ​Meskipun pada akhirnya perusahaan memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), keabsahan perolehan awal lahan menjadi fondasi legalitas yang sangat krusial.

​Pakar pertanahan mengingatkan bahwa kekuatan pembuktian HGU yang berasal dari pembelian lahan masyarakat sangat bergantung pada kelengkapan dokumen APH serta bukti pembayaran ganti rugi yang sah dan tuntas. Apabila dalam proses perolehannya ditemukan indikasi pemaksaan, manipulasi data, atau kelalaian administrasi, maka SHGU tersebut rentan digugat atau bahkan dibatalkan oleh Pengadilan karena dianggap mengandung cacat hukum perolehan tanah. ***