Diduga Wanprestasi Investasi Tambang Batubara Rp1 Miliar, PT Fajar Pematang Indah Lestari Dilayangkan Somasi Resmi
JAMBI — Kasus dugaan gagal bayar hasil investasi dalam kegiatan usaha pertambangan batubara mencuat ke publik. Investor bernama Adhe Surya Haryadi secara resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Resmi Terakhir kepada pihak pengelola PT Fajar Pematang Indah Lestari atas dugaan tindakan wanprestasi kewajiban hasil investasi modal sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
Surat somasi bernomor 01/SOM/INV/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut diterbitkan berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Investasi yang ditandatangani di hadapan Notaris Wendi Johan, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bungo.
Dalam dokumen hukum tersebut, Adhe Surya Haryadi selaku Pihak Pertama (Investor) menegaskan bahwa dirinya telah menyetorkan modal senilai Rp1 miliar untuk kegiatan usaha pertambangan batubara yang berlokasi di Kabupaten Sarolangun.
"Bahwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 4 Akta Perjanjian, Pihak Kedua berkewajiban membayar hasil investasi bulanan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya tanggal 7 (tujuh) setiap bulannya," demikian bunyi poin kedua dalam surat somasi tersebut.
Namun, hingga surat peringatan ini diterbitkan, Pihak Kedua dinilai telah lalai dan belum memenuhi kewajiban pembayaran hasil investasi beserta denda keterlambatan yang telah jatuh tempo. Padahal, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Akta Perjanjian, keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan.
Point-Poin Tuntutan Somasi
Melalui surat peringatan resmi tersebut, Pihak Investor mengajukan beberapa tuntutan tegas yang harus dipenuhi oleh pengelola perusahaan, Pelunasan Tunggakan, Membayar seluruh tunggakan hasil investasi yang menjadi hak Pihak Pertama secara penuh dan seketika.
Pembayaran Denda, Membayar denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,- / hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pelunasan dilakukan. Batas Waktu Pelunasan, Seluruh kewajiban tersebut wajib diselesaikan secara tunai dan seketika selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya Surat Somasi.
Adhe Surya Haryadi menegaskan bahwa kegagalan Pihak Kedua dalam memenuhi kewajiban pembayaran merupakan bentuk tindakan wanprestasi sesuai Pasal 8 Akta Perjanjian, di mana Pihak Kedua wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul. Ia juga memberi peringatan keras apabila Pihak Kedua tidak mengindahkan somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Apabila Pihak Kedua tetap tidak mengindahkan kewajiban ini, kami akan mengambil langkah hukum Perdata maupun Pidana, serta mengajukan proses hukum di Pengadilan Negeri Bungo sesuai Pasal 12 jo. Pasal 13 Akta Perjanjian," tegas Adhe Surya Haryadi dalam penutup surat somasinya. **