Dugaan Napi Korupsi PT PAL Diistimewakan, Kemenkumham Didesak Sidak Lapas Muaro Jambi
MUARO JAMBI — Dugaan perlakuan khusus terhadap terpidana kasus korupsi mantan Direktur PT PAL, Viktor Gunawan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Jambi memicu sorotan publik. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Ombudsman didesak segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengusut kejanggalan tersebut.
Isu tebang pilih ini mengemuka setelah pernyataan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Muaro Jambi, Roni, dibantah oleh kesaksian dari internal penjara itu sendiri. Sebelumnya, Roni membantah memberikan fasilitas prioritas kepada Viktor dan berdalih perlakuan khusus yang diberikan murni atas dasar pertimbangan medis. Menurutnya, mantan pejabat BUMN tersebut mengidap riwayat penyakit jantung.
Namun, keterangan tersebut mentah setelah sumber internal lapas membocorkan fakta harian di lapangan. Napi kasus korupsi tersebut disinyalir secara konsisten menerima penanganan prioritas yang tidak dinikmati warga binaan lainnya.
"Pihak internal lapas sendiri yang tentu sangat paham situasi harian di dalam bahwa napi dengan kasus korupsi tersebut justru selalu diprioritaskan," ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kejanggalan makin menguat lantaran napi yang diklaim menderita sakit jantung tersebut diduga masih aktif merokok di dalam sel, sebuah kebiasaan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi medis yang diklaim pihak lapas.
Ketimpangan fakta ini memantik gelombang desakan agar lembaga pengawas independen dan Kemenkumham mengambil tindakan tegas. Pihak Kalapas bahkan ditantang untuk mempertaruhkan jabatannya apabila hasil investigasi terbukti menemukan praktik maladministrasi serta fasilitas istimewa di dalam sel.
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut desakan dan investigasi internal ini melalui pesan singkat pada Jumat (11/9/2026), Kalapas Muaro Jambi merespons singkat.
"Akan saya segera menelpon," tulis Roni.
Hingga kini, publik dan pemerhati hukum menunggu langkah konkrit Kemenkumham maupun Ombudsman untuk melakukan verifikasi lapangan demi menjaga transparansi dan keadilan hukum di lembaga pemasyarakatan. **