Diduga Melibatkan Keluarga Dekat Kepala Desa, Lahan Rawa di Desa Suak Putat Diduga Disulap Jadi Sawit Berkedok "Penyurungan"
MUARO JAMBI, SUAK PUTAT — Alih fungsi lahan secara masif terus terjadi di Desa Suak Putat. Kawasan rawa (rawang) strategis yang berbatasan langsung dengan danau di desa tersebut kini diduga marak disulap menjadi perkebunan kelapa sawit pribadi.
Ironisnya, alih fungsi lahan ini berlindung di balik dalih tradisi "penyurungan" tanah. Berdasarkan penelusuran di lapangan, aksi penimbunan dan perluasan lahan ilegal ini diduga kuat melibatkan lingkaran keluarga dekat Kepala Desa Suak Putat.
Meski praktik ini telah berulang kali disorot dan dipublikasikan melalui berbagai media jurnalistik, Pemerintah Desa Suak Putat seolah tutup mata dan enggan mengambil tindakan tegas. Sikap bungkam aparat desa ini memicu kecurigaan warga bahwa ada pembiaran terstruktur demi kepentingan golongan tertentu.
Pelanggaran Berat Berdasarkan Adat Melayu Jambi
Tindakan sepihak yang mengatasnamakan penyurungan tanah rawa ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menabrak tatanan hukum adat Melayu Jambi. Dalam tradisi adat, wilayah rawa yang berbatasan dengan danau atau sungai memiliki aturan serta norma ketat berlandaskan asas "Saling Menjaga, Tidak Merugikan Orang Banyak, dan Memperhatikan Sempadan/Aliran Air."
Berdasarkan ketentuan adat, praktik di Suak Putat tersebut melanggar sejumlah prinsip mendasar yaitu, diduga menabrak Status Hukum Rawa (Tanah Negeri/Ulayat). Daerah rawa atau payau di sekitar danau berstatus sebagai daerah resapan air bersama. Tindakan langsung mengklaim dan menimbun area rawa tanpa musyawarah mufakat atau izin dari lembaga adat (Tuo Tenang/Batin) merupakan bentuk penyerobotan hak komunal.
Melanggar Asas Sempadan dan Resapan Air
Adat Jambi memegang prinsip tegas: "Menyurung jangan merusak aliran, menimbun jangan menutup resapan." Penimbunan rawa untuk kebun sawit yang diduga melibatkan keluarga dekat kades ini dikhawatirkan mengubah aliran air alami, memicu banjir, serta merusak ekosistem pencarian ikan warga.
Penyurungan Melebihi Batas Fisik Garapan Nyata
Keluasan tanah yang dibolehkan adat hanya sebatas area yang diolah secara nyata. Penimbunan lahan rawa secara masif tanpa pengolahan pertanian yang sah membuat klaim kepemilikan tersebut cacat secara adat.
Berdasarkan seloko adat Jambi, pelanggaran ini masuk dalam kategori merugikan orang banyak. Penyelesaian adat yang harus ditegakkan adalah prinsip "Tarik balik ke yang asal, luruskan batas yang bengkok." Artinya, tanah rawa yang terlanjur disurung wajib dikembalikan ke fungsi ekologis semula, disertai sanksi adat berupa ganti rugi atau denda cuci kampung akibat merusak fasilitas dan lingkungan umum.
Publik mendesak dugaan kepentingan pribadi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat untuk segera turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan keluarga kepala desa dalam alih fungsi lahan rawa tersebut, sebelum kerusakan lingkungan semakin parah. **