Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proses Pemilihan Mitra TKBM PT.AMA Diduga Sarat Manipulasi, Bupati, Anggota DPRD, dan Perusahaan Dituduh Pilih Kasih & Abaikan Aspirasi Warga Lokal


TANJUNG JABUNG TIMUR, 29 Agustus 2026 — Dokumen hasil penilaian (asesmen) internal PT. Agrotema Mandiri Abadi (PT.AMA) yang bocor ke publik mengungkap dugaan kuat adanya rekayasa dan intervensi pihak berwenang dalam penentuan mitra Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di PKS Simpang Tuan. Alias dilakukan secara transparan dan objektif, proses ini justru diduga sudah ditentukan sejak awal—termasuk adanya dugaan pengaruh langsung dari tingkat tertinggi pemerintahan daerah serta keterlibatan anggota DPRD yang diduga memanfaatkan jabatannya demi kepentingan kelompok tertentu.
 
πŸ“Œ Rekomendasi "Dari Atas" Sudah Menentukan Pemenang Sebelum Proses Dimulai
 
Dalam dokumen asesmen yang disusun pihak manajemen PT.AMA, Serikat Pekerja Putra Daerah Makmur Merata (kelompok Roy cs) secara mencolok disebut telah "mendapat rekomendasi langsung dari Ibu Bupati Tanjabtim yang menelpon langsung ke saya untuk dijadikan Mitra PT.AMA", bahkan disebut juga telah "mendapat dukungan dari unsur Pemerintahan di Kecamatan Mendahara Ulu".
 
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah proses penilaian ini hanya formalitas belaka? Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara, Bupati sudah memberikan perintah langsung kepada pihak perusahaan untuk memilih kelompok tertentu, padahal proses seleksi masih berjalan? Hal ini mengindikasikan adanya campur tangan kekuasaan eksekutif yang merusak prinsip persaingan sehat dan transparansi, serta berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
 
πŸ“Œ Anggota DPRD Diduga Jadi "Dewan Penasehat" Serikat Pesaing: Bentuk Benturan Kepentingan?
 
Lebih mencurigakan lagi, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dewan Penasehat Serikat yang didukung penuh oleh Bupati adalah salah satu anggota DPRD Tanjung Jabung Timur yang cukup disegani di Mendahara Ulu.
 
Keterlibatan anggota legislatif sebagai penasihat kelompok yang bersaing mendapatkan akses kerja di perusahaan di wilayah kerjanya adalah bentuk benturan kepentingan yang sangat nyata dan tidak dapat dibenarkan. Bagaimana mungkin wakil rakyat yang seharusnya mengawasi keadilan dan kepentingan seluruh warga, justru berdiri di belakang salah satu kelompok pesaing? Apakah ada janji atau kesepakatan tersembunyi antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, dan anggota DPRD tersebut?
 
πŸ“Œ PT.AMA Diduga Menyusun Narasi Negatif untuk Menyingkirkan Pesaing yang Kuat
 
Di sisi lain, terhadap Serikat Pekerja Pemuda Bangkit Berdikari (SP-PBB)—sebuah serikat yang justru dicatat secara resmi oleh Disnakertrans dan memiliki basis dukungan luas dari 16 RT dan 4 RW di wilayah setempat—dokumen tersebut justru berisi tuduhan-tuduhan yang bersifat subjektif, tidak berdasar, dan cenderung mendiskreditkan.
 
SP-PBB yang mengusung misi menyejahterakan pekerja dan membangun program CSR untuk warga sekitar, justru dinilai negatif dengan alasan yang meragukan: dikatakan "banyak pendatang dari Sumatera Utara", padahal para pengurus dan anggotanya telah bermukim di wilayah tersebut puluhan tahun dan merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat setempat. Lebih-lebih lagi, tuduhan bahwa serikat ini "memprovokasi" justru muncul karena mereka berani mengangkat isu lingkungan dan kepatuhan hukum perusahaan—hak warga negara yang dilindungi undang-undang, bukan tindakan yang patut dijadikan alasan diskriminasi.
 
πŸ“Œ Persaingan Diatur: Upah Ditetapkan Sepihak, Kesejahteraan Buruh Diabaikan
 
Yang juga mencolok adalah soal besaran upah. Ketiga serikat mengajukan angka yang berdekatan, namun yang menjadi sorotan: tidak ada satupun yang membahas peningkatan kesejahteraan buruh secara nyata, melainkan lebih kepada siapa yang mendapat izin mengelola tenaga kerja. Sementara itu, kelompok yang didukung Bupati dan DPRD justru diposisikan sebagai yang paling "pro-perusahaan", siap menjadi "tameng" bagi perusahaan ketika ada masalah—termasuk dikatakan "siap pasang badan jika terjadi gangguan dari pihak luar".
 
Ini menimbulkan dugaan bahwa yang diutamakan bukanlah kesejahteraan ribuan buruh, melainkan kepentingan politik dan keuntungan kelompok tertentu. Serikat yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan buruh, justru dipersiapkan untuk menjadi alat membungkam suara kritis warga dan pekerja.
 
πŸ“Œ Warga Mulai Bertanya: Untuk Siapa Pemerintah Berdiri?
 
Mengetahui adanya rekayasa ini, warga masyarakat di Kecamatan Mendahara Ulu mulai bersuara. "Kalau dari awal sudah ditentukan oleh Bupati dan DPRD, untuk apa ada proses penilaian? Kami ingin keadilan, bukan perintah dari atas," ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
 
"Kami tidak mau diatur-atur. Kami tidak mau ada kelompok yang menjilat dan memohon ke rumah pejabat agar diterima kerja. Ini Tanjung Jabung Timur, tanah kami. Jangan ada orang-orang yang baru numpang lahir di kampung kami lalu datang dari kota untuk memecah belah warga lokal asli," tegas warga lainnya.
 
πŸ“Œ Seruan Keterbukaan & Tanggung Jawab
 
Masyarakat menuntut:
 
1. Proses penilaian dibuka secara transparan kepada publik dan dihadiri perwakilan warga;

2. Bupati Tanjung Jabung Timur menjelaskan secara terbuka alasannya memberikan perintah langsung kepada pihak perusahaan untuk memilih kelompok tertentu;

3. Anggota DPRD yang menjadi Dewan Penasehat serikat pesaing segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut atau menjelaskan secara terbuka tidak ada benturan kepentingan;

4. PT.AMA tidak sekadar mengikuti perintah dari atas, melainkan memilih mitra yang benar-benar dapat menjamin kesejahteraan buruh dan keadilan bagi warga sekitar.
 
Jika tuntutan ini tidak direspons secara jujur dan transparan, maka warga mengancam akan membawa perkara ini ke jalur hukum serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Daerah.
 
Dilaporkan oleh:
Tim Advokasi Warga Mendahara Ulu
Tanggal: 28 Agustus 2026
 
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen asesmen internal PT.AMA yang terlampir. Fakta-fakta yang dikutip diambil langsung dari isi dokumen tersebut. Pihak PT.AMA, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta anggota DPRD yang dimaksud diberi hak jawab sesuai ketentuan pers.(**)