Merasa Masukan Tak Digugu Soal Pelestarian Rawa, Ketua Lembaga Adat Desa Suak Putat Menyatakan Mundur
SUAK PUTAT – Dinamika terkait isu alih fungsi kawasan perairan dan rawa (Rawang) di Desa Suak Putat memuncak. Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) Suak Putat, Datuk Kms. Umar Dani bergelar Payung Pusako Alam, secara terbuka menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (29/8/2026).
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk protes atas tidak diresponsnya aspirasi penolakan alih fungsi Rawang dan danau desa menjadi perkebunan kelapa sawit.
Keputusan pengunduran diri tersebut dipicu oleh ketidaktegasan dan sikap diam Pemerintah Desa Suak Putat terhadap desakan warga serta tokoh adat. Datuk Umar Dani mengungkapkan bahwa pihak lembaga adat telah berulang kali menyampaikan masukan maupun peringatan agar pemdes tidak menerbitkan izin atau menyerahkan tata kelola kawasan rawa dan danau kepada pihak oknum tertentu.
"Langkah ini saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat dan leluhur. Rawang dan danau adalah benteng ekologi serta sarana penghidupan warga. Ketika masukan adat untuk mencegah pengrusakan lingkungan justru diabaikan oleh pemerintah desa, maka keberadaan lembaga adat seolah tidak lagi dihargai," ujar Datuk Kms. Umar Dani kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Kawasan Rawang dan danau di Desa Suak Putat selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air alami sekaligus sumber mata pencaharian nelayan tradisional lokal. Upaya pembukaan lahan skala besar untuk perkebunan kelapa sawit oleh oknum tak bertanggung jawab dikhawatirkan memicu pendangkalan, pencemaran air, hingga potensi bencana banjir saat musim penghujan.
Sikap diamnya jajaran Pemerintah Desa Suak Putat terhadap peringatan yang disampaikan pemangku adat memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, surat pengunduran diri resmi dari Ketua LAD Suak Putat dikabarkan sedang diproses untuk diserahkan kepada pihak kecamatan, sementara pihak Pemerintah Desa Suak Putat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik alih fungsi lahan tersebut. (*)