Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menagih Janji Sosial HGU, Bukan Sekadar Sewa, Korporasi Nakal Terancam Pencabutan Izin dan Penyitaan Tanah


JAMBI — Penggunaan tanah negara melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) kerap disalahartikan sebagai transaksi sewa-menyewa biasa. Padahal, secara filosofis dan hukum, negara mengikat korporasi pemegang HGU dengan kewajiban sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar transaksi finansial. Ketika kewajiban ini diabadikan sejak perusahaan beroperasi, sanksi tegas hingga pemusnahan hak atas tanah siap menanti.

Negara tidak memosisikan diri sebagai pemilik tanah yang menyewakan aset, melainkan pemegang Hak Menguasai dari Negara (HMN) demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, skema HGU dibebani syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap investor.

Bertumpuk Kewajiban yang Sering Diabaikan, Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, perpajakan, dan agraria di Indonesia, pemegang HGU wajib menjalankan tiga pilar utama kewajiban sosial,

"Fasilitasi Kebun Masyarakat (Plasma) Minimal 20%, Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dari total luas areal HGU yang diusahakan"

"Pemanfaatan Tanah Secara Aktif, Tanah HGU wajib diusahakan sesuai peruntukan dan tidak boleh ditelantarkan"

"Kontribusi Ekonomi Lokal & Daerah, Wajib menyerap tenaga kerja lokal, membayar PBB-P3, serta pajak industri terkait"

Ancaman Sanksi Jika Kewajiban Tidak Pernah Dilaksanakan, Jika sebuah korporasi membiarkan kewajiban-kewajiban ini terlantar sejak pertama kali berdiri, hukum Indonesia menetapkan sanksi administratif berjenjang hingga sanksi pidana dan pembatalan hak.

1. Pelanggaran Kewajiban Plasma (Minimal 20%), Aturan yang Dilanggar: Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 29 PP No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Sanksi, Peringatan tertulis secara berkala, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta penolakan perpanjangan atau pembaruan HGU oleh Kementerian ATR/BPN.

2. Penelantaran Tanah HGU
Aturan yang Dilanggar, PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah. Sanksi, Penetapan sebagai Objek Penertiban Tanah Telantar, Pengeluaran Surat Peringatan (I, II, dan III), Hapus Hak atas Tanah (HGU Dicabut) dan statusnya otomatis kembali menjadi Tanah Negara yang dikuasai langsung oleh pemerintah untuk dibagikan kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

3. Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Lokal & Pajak, Aturan yang Dilanggar, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja) dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sanksi, Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dari Dinas Tenaga Kerja.

Penyitaan aset atau penagihan seketika dan sekaligus oleh Dirjen Pajak/Pemerintah Daerah atas tunggakan PBB-P3 atau kewajiban retribusi daerah.

Keberadaan HGU diciptakan untuk menggerakkan roda ekonomi dan menyejahterakan warga di sekitar wilayah perkebunan, bukan sekadar memberikan karpet merah bagi investor untuk menguasai ribuan hektar lahan secara pasif. Korporasi yang mengabaikan kewajiban sosial sejak awal beroperasi sejatinya telah kehilangan legitimasi hukum untuk terus mengelola tanah milik negara. **